MADIUN (Realita) - Proses mediasi antara pengusaha kontraktor Mochid Soetono dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun belum menunjukkan perkembangan berarti. Sidang mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada Kamis (6/11/2025) kemarin masih sebatas penyampaian resume mediasi dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, membenarkan bahwa belum ada hasil konkret dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Mediasi Gugatan Kontraktor Mochid Soetono vs Pemkot Madiun Resmi Deadlock
“Sidang hari ini sebenarnya belum ada perkembangan signifikan, selain penyampaian resume mediasi dari kedua belah pihak,” ujar Baraja kepada awak media, Jumat (7/11/2025).
Dalam mediasi tersebut, Baraja menyampaikan bahwa kliennya, Mochid Soetono, mengajukan beberapa pokok permintaan terkait lelang pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Terpadu Tahap I.
“Permintaan pertama kami adalah agar hasil lelang pembangunan RPH Terpadu Tahap I yang dimenangkan oleh CV Sahabat Kerja dibatalkan,” tegas Baraja.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta agar lelang proyek dilakukan ulang dan persyaratan pelelangan dipermudah demi menciptakan proses yang lebih transparan dan tidak memberatkan peserta lelang tertentu.
“Kami ingin proses tender ke depan lebih terbuka dan adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Baca juga: Kontraktor Madiun Keberatan Aturan Tender, Selain Gugat Pemkot Juga Adukan ke DPRD
Menurut Baraja, pihak Pemkot Madiun belum dapat memberikan keputusan terkait tuntutan tersebut. Pasalnya, pejabat yang hadir dalam sidang mediasi tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan.
“Mereka perlu waktu untuk melaporkan hasil mediasi kepada atasannya yang memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun pihak Pemkot sudah memberikan tanggapan terhadap resume yang diajukan, beberapa poin permintaan penggugat dianggap sulit dipenuhi.
Baraja menegaskan, apabila permintaan kliennya dikabulkan, maka gugatan akan dicabut. Namun jika tidak ada titik temu, proses perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan berikutnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Kontraktor terhadap Pemkot Madiun Berlanjut ke Tahap Mediasi, LPSE Kembali Mangkir
“Kami berharap mediasi ini bisa menghasilkan keputusan yang adil. Tapi jika tidak, kami siap melanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Baraja.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Madiun yang diwakili oleh Kabag Hukum Ika Puspita Ria belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil mediasi lanjutan tersebut.
Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Putu Bisma Wijaya tersebut akhirnya ditunda. Proses akan dilanjutkan pada Kamis, 20 November 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak penggugat.yat
Editor : Redaksi