PONOROGO (Realita)- Karir Agus Pramono berakhir sudah, ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pejabat Eselon II A itu sebagai tersangka kasus suap perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD Ponorogo.
Sekda yang menjabat selama 13 tahun ini, merupakan satu dari 4 orang yang ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT di Ponorogo, Jumat (07/11/2025 ) lalu. Mereka yakni, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma, dan seorang kontraktor Sucipto dalam kasus ini.
Baca juga: Gratifikasi Proyek RSUD Ponorogo, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sucipto ke JPU
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pria kelahiran 11 Januari 1970 itu mengawali karir sebagai Camat Delopo Kabupaten Madiun, lalu Camat Mejayan dan mengawali jabatan Eselon II sebagai Kepala Bappeda lalu Bakesbang-Linmas Kabupaten Madiun.
Agus mulai masuk ke Ponorogo saat Bupati Ponorogo periode 2020-2015 Amin menunjuknya menjadi Sekda Ponorogo di tahun 2012. Lalu pada era Bupati periode 2015-2020 Ipong Muhlisoni jabatan Agus kembali diperpanjang, dan terus menduduki tahta tertinggi jabatan PNS Ponorogo itu hingga saat ini.
Tak hanya kokoh dan tak tergantikan, Agus bahkan menjadi PNS terkaya di Ponorogo. Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2022 lalu, Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini memiliki kekayaan mencapai Rp 10,6 miliar.
Baca juga: 30 Hektar Tanaman Padi Mati Akibat Banjir, Pemkab Ponorogo Baru Lakukan Pendataan
Angka itu jauh lebih tinggi dari kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang hanya Rp 6,1 miliar. Kekayaan Agus didominasi aset tanah dan bangunan di sejumlah tempat.
KPK sendiri tampaknya mulai mendalami latar belakang jabatan abadi Agus Pramono ini. Melalui Plt Diputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu penyidik KPK berencana akan melakukan pengembangan dari kasus suap jabatan yang menjeratnya dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
" Ada dugaan dari kami karena yang bersangkutan ini bisa sampai 13 tahun menjabat artinya dua periode lebih. Kalau kita mengukur Bupati kan setiap 5 tahun ganti. Pak Sekda ini sudah dua periode lebih dari Bupati. Itu yang sedang kita dalami juga," ujarnya saat Konferensi Pers di KPK, Minggu (09/11/2025) dini hari.
Baca juga: Digugat Perdata Nasabah, BRI Diputus Bersalah di PN Ponorogo
Guntur mengaku saat ini KPK masih memproses perkara keterlibatan Sekda sebagai penerima gratifikasi perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma senilai Rp 325 juta.
" Apakah dia mempertahankan jabatan dengan memberi juga, selain dia menerima dari dinas juga, apakah dia mempertahankan jabatannya dengan memberikan kepada bupati juga itu yang sedang kita dalami," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi