Mencuri BH di Gresik, Pria Asal Lamongan Terancam Kurungan Lima Tahun

realita.co
RAS (kanan) saat diamankan polisi. Foto: Humas

GRESIK (Realita) - Usai viral di Media Sosial (Medsos) terkait aksi pencurian pakaian dalam wanita di wilayah Kecamatan Kebomas, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kanit Reskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan, mulai pemanggilan saksi, pengumpulan keterangan warga, hingga analisa rekaman CCTV.

Baca juga: Pembunuhan Guru P3K Terungkap, Pelaku Membunuh karena Kepergok Mencuri

Dari hasil penelusuran, tim menemukan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.

"Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh seorang pria bernama RAS (27) warga Kabupaten Lamongan," ungkap Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, kepada wartawan.

“Hingga pada hari Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” lanjutnya.

Baca juga: Bulan Puasa, Pria Kendarai Mobil Mewah Ini Kepergok Curi BH di Jemuran

Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui bahwa dirinya mencuri bra/BH milik korban DAS di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia juga mengaku bahwa aksinya dilakukan karena dorongan fantasi seksual dan barang-barang hasil curian disimpan di kamar rumahnya.

Aksi pencurian tersebut, terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat mengecek jemuran, korban menemukan salah satu pakaian dalamnya hilang. Setelah meminta rekaman CCTV tetangga, terlihat seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah maroon mengambil pakaian tersebut.

Selain pelaku, Polres Gresik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 nopol S-3523-JDC, satu helm warna putih, satu jaket hoodie warna hitam, satu sandal selop hitam–putih, satu bra warna merah hitam, satu bra warna merah maroon, satu bra warna abu-abu.

Baca juga: Maunya Curi Kabel malah Kestrum, Maling Ini Hangus

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun" tandas Ipda Andi.

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru