Pembunuhan Guru P3K Terungkap, Pelaku Membunuh karena Kepergok Mencuri

OKU (Realita)- Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang guru P3K SMPN 46 OKU yang ditemukan tewas di kontrakannya di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Seorang pria bernama Riko Irawan (29) ditangkap setelah pihak keluarga dan Kepala Desa setempat menyerahkannya kepada polisi pada Jumat dini hari.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers yang didampingi pejabat utama Polres OKU, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku tak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga mengambil barang milik korban.

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 18 November 2025, ketika tersangka terlibat percekcokan dengan istrinya. Usai bertengkar, tersangka meninggalkan rumah dan bermalam di sebuah bedeng kosong yang berada di samping kontrakan korban, Sayidatul Fitriyah (27) guru P3K yang baru dua bulan bertugas di wilayah tersebut.

Korban sempat curiga saat mendengar suara dari bedeng kosong dan menghubungi pemilik bangunan. Keesokan harinya, tersangka panik ketika melihat pemilik bedeng memeriksa lokasi dan memilih bersembunyi masuk ke kontrakan korban melalui plafon.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban pulang dari sekolah, ia mendapati tersangka sudah berada di dalam kontrakannya. Kaget dan panik, korban berteriak meminta tolong. Tersangka yang panik langsung membekap mulut korban, mendorongnya ke kasur, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan dasi dan jilbab.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka mengambil handphone milik korban dan langsung melarikan diri menuju rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Ilir.

Upaya tersebut membuahkan hasil, sehingga pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, keluarga bersama Kepala Desa menjemput tersangka dan menyerahkannya secara langsung ke Polsek Peninjauan.

Tersangka kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Ik

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Curi HP, Dijemput Polisi

SEORANG pria diduga pelaku pencurian telepon genggam berhasil diamankan setelah aksinya diketahui. Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban terkait …

Nabil Meninggal Dikeroyok Belasan Orang

MADIUN (Realita)- Seorang pemuda bernama Muhamad Nabil Holili (20) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Korban mengembuskan napas terakhir di …