SUMENEP (Realita) - Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wonsojudo, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025. Prosesi pelantikan berlangsung di GOR A. Yani Sumenep, Senin (1/12/2025).
Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Pj Sekda, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta ribuan undangan dan peserta PPPK yang dilantik.
Baca juga: Sidak Pansus DPRD Sumenep Bongkar Tambak Udang Bodong dan IPAL Bermasalah
Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan ini. Ia menegaskan bahwa momentum tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi langkah penting dalam perjalanan karier para PPPK.
“Ini merupakan momen penting dalam perjalanan karier dan pengabdian saudara-saudara sekalian di pemerintahan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Bupati Fauzi juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 yang menerima SK. Ia berharap mereka dapat bekerja dengan integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan responsif. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik hingga wilayah pedesaan dan kepulauan.
Baca juga: Festival Pesisir 4 Tuai Apresiasi, SKK Migas–HCML Terima Tiga Penghargaan
“Sumenep memiliki tantangan geografis. Kita membutuhkan tenaga yang mampu meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kebutuhan masyarakat, serta memperkuat birokrasi hingga ke unit kerja terkecil,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan bahwa penetapan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
“Kami telah melalui proses pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan untuk 1.225 Guru Ngaji
Ia menambahkan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan masa kerja PPPK berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi.
“Sebanyak 5.224 orang resmi menerima SK, dengan rincian PPPK Guru 1.086 orang, PPPK Teknis 3.076 orang, dan PPPK Nakes 1.062 orang,” tandasnya. (haz)
Editor : Redaksi