DEPOK (Realita) - Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar yang melanggar ketentuan sepadan kali di beberapa titik strategis.
Operasi ini menjadi upaya untuk memastikan ketertiban umum, menjaga kelancaran aliran sungai, dan mengatasi gangguan pada ruang publik.
Baca juga: Bangunan Liar Tutupi Saluran Air, Satpol PP Depok Lakukan Penertiban
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R Agus Mohamad, menegaskan bahwa seluruh tahapan penertiban dilakukan sesuai ketentuan.
“Penertiban dilaksanakan sesuai SOP dengan memberi peringatan 1–3 dan juga surat perintah bongkar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Agus menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar tiga titik yang memiliki pola pelanggaran serupa.
“Penertiban dilakukan di Kelurahan Mampang, Kelurahan Grogol, dan Kelurahan Krukut,” paparnya.
Dari hasil pemantauan Satpol PP menemukan beragam bangunan liar yang dibangun tanpa izin dan mengganggu fungsi aliran sungai.
Menurut Agus, pelanggaran yang ditemukan bukan hanya bangunan permanen dan semi permanen, tetapi juga lapak pedagang kaki lima (PKL) yang kerap muncul malam hari.
“Bangunan yang melanggar kayak PKL, bangunan liar (bangli) yang melanggar sepadan, dan juga bangunan yang berada di atas jembatan,” jelasnya.
Agus menambahkan jumlah bangunan yang ditertibkan cukup banyak.
Baca juga: Operasi Penertiban di Citayam, 92 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP Depok
“Ada 80 bangunan atau mungkin lebih dengan bangunan di atas saluran. Dari sini kita sisir juga tuh, PKL atau bangli yang kalau tiap malam itu muncul. Kita tertibkan juga gerobak-gerobaknya,” ujarnya.
Operasi ini tidak dilakukan Satpol PP sendirian. Sejumlah instansi gabungan turut membantu agar proses berjalan aman dan tertib.
“Dalam hal ini Satpol PP didampingi oleh Polres Metro Depok, Kodim 0508, dan Garnisun, Denpom, dan Dinas PU, lalu DLHK,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
“Alhamdulillah semua berjalan kondusif seperti biasa,” ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan 11 Bangunan Liar di Sempadan Saluran Kebonagung
Setelah penertiban, Satpol PP akan menjalankan pengawasan untuk mencegah bangunan liar kembali muncul di lokasi.
“Nanti kan setelah ini ada pasca penertiban ya, nanti kita patroli dan kerja sama dengan instansi terkait kayak di Jalan Raya Bogor itu sudah ditanam dan dipagar sama DLHK,” bebernya.
Selain pengawasan, pemulihan lingkungan turut dilakukan pada titik yang ditertibkan.
“Termasuk di wilayah Cipayung, itu langsung digunakan dan ditertibkan lalu ditindaklanjuti dengan penanaman penghijauan dan juga tanaman hias,” tukasnya.
Upaya penghijauan ini sekaligus menutup potensi bangunan liar kembali bermunculan di lokasi strategis yang telah dibersihkan. hry
Editor : Redaksi