JAKARTA (Realita) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan kebijakan baru, setiap sekolah di Indonesia wajib memiliki toilet ramah disabilitas sebagai langkah penting memperkuat layanan pendidikan inklusif.
Mendikdasmen menyampaikan bahwa fasilitas sanitasi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar peserta didik.
Baca juga: Belum Beroperasi, Banyak Guru Mundur dari Sekolah Rakyat
Khususnya anak penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi hambatan fisik dalam mengakses toilet sekolah.
Kebijakan ini juga lahir dari temuan di lapangan bahwa masih banyak sekolah yang bahkan belum memiliki toilet layak, sehingga penyediaan toilet inklusif menjadi prioritas perbaikan secara bertahap.
Pemerintah berkomitmen melakukan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sanitasi dengan mengutamakan sekolah-sekolah yang belum memiliki toilet atau memiliki sarana yang tidak memenuhi standar.
Toilet ramah disabilitas nantinya harus dilengkapi akses kursi roda, ruang cukup luas, pegangan tangan, serta jalur aman bagi siswa berkebutuhan khusus.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan setara bagi seluruh peserta didik.
Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan inklusif tidak dapat terwujud tanpa fasilitas fisik yang mendukung, termasuk sanitasi yang layak dan aksesibel.mag
Editor : Redaksi