Pemilik CV Paris Indo Lisensi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan David Kurniawan

Reporter : Redaksi
Kuasa hukum David Kurniawan, Vena Naftalia dan Partner Advokat Putri

SURABAYA (Realita)— Pemilik CV Paris Indo Lisensi asal Samarinda, David Kurniawan, tidak diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya pada Minggu, 7 November 2025. Ia diperiksa terkait dugaan penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta yang dilaporkan oleh Robby Cahyadi, sales PT Sumber Urip Sejati.

David dijemput penyidik di Samarinda pada Sabtu, 6 November 2025, dan langsung dibawa ke Surabaya. Namun kuasa hukumnya, Vena Naftalia, menyebut kliennya tidak dipulangkan meski telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
“Klien saya masih berstatus saksi, tetapi tidak diperbolehkan pulang. Penyidik menyampaikan masih menunggu perintah pimpinan dan akan dilakukan gelar perkara,” ujar Vena di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Saksi Ungkap Xpander Dialihkan Choirul Anam ke Pihak Lain, Leasing Rugi Rp332 juta

Kuasa hukum mempertanyakan dasar pelarangan tersebut dan menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur. Mereka juga menegaskan kliennya tidak mengetahui adanya transaksi pembelian ban yang menjadi objek laporan. Menurut Vena, transaksi diduga dilakukan antara pelapor dan Feri, sales milik David yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Harianto Alias Fufuk Wong Didakwa Penggelapan

David mengaku baru mengetahui persoalan itu setelah Feri wafat. Ia menyebut tidak menemukan barang pesanan saat melakukan pengecekan di gudang serta tidak menerima konfirmasi langsung terkait pemesanan. Pengiriman ban diketahui dilakukan dalam tiga termin, dan dua termin terbesar disebut diambil oleh anak almarhum Feri di pabrik Samarinda.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan bukti percakapan dan fakta bahwa terlapor tidak mengetahui transaksi tersebut dalam gelar perkara. Istri David menyatakan keberatan atas situasi yang dialami suaminya.

Baca juga: Advokat PUMI Laporkan Anak Purnawirawan AKBP ke Polrestabes Surabaya

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan penjelasan mengenai alasan tidak diizinkannya David Kurniawan untuk pulang setelah pemeriksaan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru