Tidak Ada Motif Komersial, Kuasa Hukum Tegaskan Darwanto Merawat Landak Jawa karena Belas Kasihan

realita.co
Darwanto bin Jaikun (tengah) bersama Kuasa Hukum Suryajiyoso, S.H., M.H., dan Rekannya Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Darwanto bin Jaikun, warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Senin (8/12/2025).

Sidang yang terdaftar dengan nomor 131/Pid.Sus-LH/2025/PN Mjy tersebut menghadirkan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Jaksa Tuntut Darwanto Enam Bulan Penjara, Atas Kepemilikan Enam Landak Jawa di Madiun

Kuasa hukum terdakwa dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, S.H., M.H., bersama rekannya Ahmad Purwohadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan ahli dari BKSDA Bojonegoro, yaitu Tri Wahyu Widodo.

“Sidang hari ini agenda mendengarkan keterangan dari ahli Tri Wahyu Widodo dari BKSDA Bojonegoro. Menurut keterangan ahli, benar bahwa hewan yang dipelihara terdakwa adalah Landak Jawa yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan undang-undang,” ujar Suryajiyoso usai persidangan.

Menurutnya, dalam surat dakwaan, Darwanto diduga melakukan perbuatan terlarang berupa memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yakni Landak Jawa (Hystrix javanica), sejak tahun 2021 hingga 27 Desember 2024.

Suryajiyoso mengatakan bahwa kasus bermula ketika terdakwa memasang jaring di kebun belakang rumahnya untuk mengusir hama.

Tidak disangka dua ekor landak masuk perangkap dalam kondisi hidup. Karena merasa kasihan, Darwanto memelihara keduanya di dalam kandang besi dan memberi makan dedak serta sisa sayuran. Kedua satwa tersebut kemudian berkembang biak hingga menjadi enam ekor.

Baca juga: Fakta Persidangan, Terungkap jika Darwanto Bukan Petani Awam dalam Perkara Landak Jawa

Kemudian, Pada 27 Desember 2024, petugas gabungan dari Polres Madiun dan BKSDA Wilayah I Madiun menemukan keenam satwa tersebut dan mengamankannya. Terdakwa mengakui tidak memiliki izin penangkaran maupun izin pemeliharaan satwa dilindungi.

Atas perbuatannya, Darwanto dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih jauh, Suryajiyoso juga menegaskan bahwa terdakwa adalah petani dengan keterbatasan informasi mengenai satwa dilindungi.

“Terdakwa adalah seorang petani dengan akses dan wawasan terbatas mengenai peraturan konservasi satwa. Ia tidak mengetahui bahwa landak yang terperangkap dan kemudian dipelihara merupakan satwa dilindungi,” bebernya

Baca juga: Bea Cukai Juanda Lakukan Penindakan Ekspor Satwa Hidup

Suryajiyoso juga menekankan bahwa tidak ada motif komersial maupun unsur eksploitasi dalam tindakan kliennya.

“Motif awalnya hanya untuk melindungi tanaman dari hama. Ketika dua landak terperangkap, ia merasa kasihan dan memutuskan merawatnya. Tidak ada upaya memperjualbelikan, apalagi mengeksploitasi. Bahkan hewannya berkembang biak dari dua menjadi enam ekor,” tandas Suryajiyoso.

Dalam persidangan ini, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan depan.yat

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru