SIDOARJO (Realita) – Bea Cukai Juanda melakukan penindakan terhadap ekspor satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, menyampaikan itu pada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskan, satwa hidup yang ditegah sebanyak 39 ekor satwa, meliputi ular, biawak, iguana, dan tarantula. Penindakan dilakukan pada Jumat (20/12/2024) di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Barang Hasil Penindakan yang ditegah tersebut merupakan barang ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan dan atau pembatasannya (lartas) di bidang ekspor berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Satwa hidup yang ditegah terdiri dari 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), 2 ekor sanca hijau (morelia viridis), dan 1 ekor ular python (reticulatus). Selain itu, 16 ekor biawak (varanus rudicolis), 2 ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), dan 1 ekor iguana green albino, serta 5 ekor tarantula.
Satwa hidup tersebut diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai baju, kosmetik, aksesoris, dan beberapa jenis makanan sebanyak 160 colly (kemasan) dengan berat keseluruhan 4.676 kg.
Berdasarkan analisa awal terhadap dokumen PEB terdapat dugaan pemasukkan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB, sehingga petugas Bea Cukai dengan petugas TPS PT JAS melakukan mitigasi resiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.
Selanjutnya, terhadap barang ekspor tersebut dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai melalui analisa mesin X-Ray berdasarkan manajemen risiko terhadap salah satu colly, dan didapati hasil citra yang mencurigakan.
Atas kecurigaan terhadap satu colly dimaksud, maka petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan dan kedapatan barang berupa satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB serta diatur perizinan ekspornya berdasarkan Undang-Undang tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan.
Untuk memastikan kebenaran pemberitahuan seluruh barang yang diberitahukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh colly atas barang ekspor tersebut, dan didapati satu colly lainnya yang juga berisi satwa hidup.
"Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan penegahan atas satwa hidup dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait," lanjut Sumarna.
Menindaklanjuti penegahan atas satwa hidup dimaksud, pada Selasa (24/12/2023) ini dilakukan serah terima kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur.
Sumarna menegaskan, Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus melakukan sinergi dengan instansi teknis dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-34860-bea-cukai-juanda-lakukan-penindakan-ekspor-satwa-hidup