Guna Membangun Hukum Lebih Humanis

Wali Kota Batu dan Kajari Batu Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

realita.co
Wali Kota Batu, Nurochman dan Kajari Batu Andy Sasongko lakukan penandatangan perjanjian kerja sama. Foto: Prokopim

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota Batu berkomitmen dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional melalui penerapan pidana kerja sosial. Pernyataan tersebut dengan tegas disampaikan Wali Kota Batu, dengan dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Wujudkan Mbatu Sae, Rotasi Jumbo Dilakukan Pemkot Batu 

Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari agenda bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, yang dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sehingga menjadi pijakan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

Dalam keterangannya, Wali Kota Nurochman menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat ketertiban sosial di daerah.

Baca juga: Dinkes Kota Batu Penyakit TBC Jadi Perhatian Serius di HKN ke-61

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Nurochman.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang produktif dan selaras dengan program strategis Presiden RI. Menurutnya, peran aktif bupati dan wali kota sangat penting dalam memastikan penerapan restorative justice berjalan efektif di daerah.

Baca juga: Wali Kota Batu Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 1.233 Pegawai

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum, dengan menempatkan pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan perkara pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru