Perhatikan! Ini Jadwal Car Free Night Pada Jalur Puncak saat Tahun Baru 2025-2026

realita.co
Suasana di Jalan Raya Puncak, Bogor. Foto:Ismet

KAB.BOGOR (Realita)- Dalam rangka mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas dan volume pengunjung di kawasan wisata Puncak selama perayaan Malam Tahun Baru 2026, Polres Bogor akan melaksanakan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak.

*Waktu Pelaksanaan dan Pengalihan Arus*

Baca juga: Polres Bogor Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025, Kapolres: Jangan Arogan kepada Masyarakat

Car Free Night di Jalur Puncak akan diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Selama periode tersebut, arus lalu lintas kendaraan dari arah Jakarta yang akan menuju Cianjur atau Bandung akan sepenuhnya dialihkan. Pengalihan rute akan diarahkan melalui Jalur Sukabumi.

Masyarakat yang bepergian diimbau untuk menggunakan jalur alternatif, seperti rute Cibubur–Cileungsi– Jonggol–Cariu– Cikalong–Cianjur.

Baca juga: 9 Preman Diciduk Polisi, 109 Kendaraan Berhasil Diamankan

Polres Bogor akan menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik utama di Jalur Puncak, dengan jadwal yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan yakni. Penyekatan Roda 4: Dimulai pukul 21.00 s.d. 02.00 WIB.

Sementara Penyekatan Roda 2 dimulai pukul 22.00 s.d. 00.30 WIB.

Enam titik penyekatan utama yang menjadi fokus pengerahan personel adalah SPBU Patung Ayam, Sp. Pasir Angin, Sp. Megamendung, Sp. Lokawiratama, Sp. Taman Safari dan Gunung Mas. Sebanyak 72 personel gabungan dari Sat Lantas, Dishub, Sat Pol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk menjaga dan mengatur di keenam titik sekat tersebut.

Baca juga: Pelaku Penodongan di Leuwiliang yang Korbannya Tewas, Dilipat Jajaran Polres Bogor

Sebagai bagian dari upaya pengamanan terpadu, akan dibangun Pos Terpadu di sepanjang Jalur Puncak. Selain itu, alat berat akan ditempatkan di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi terjadinya longsor.

Rekayasa lalu lintas juga akan dilakukan di area lain yakni, di Lingkar Pakansari, lingkar dalam akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan, sementara lingkar luar sebagai jalur perlintasan.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru