SURABAYA (Realita)- Askur (52), Satpam perusahaan di pergudangan Margomulyo Permai Blok DD 08, otaki aksi pencurian. Bersama 6 karyawan lain, pencurian plat besi itu mereka lakukan.
Ke 6 tersangka antaranya, Wareh Subagyo (34) warga Kalianak Timur selaku kernet, Derik Riyanto (34), asal Polo Sawah selaku operator crane, Alvian Dicky Basofi(23), asal Jombang selaku admin, AJ (37) asal Simo selaku kepala gudang, AP (36) asal Candi Lontar Utara selaku ceker.
Baca juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Kepada polisi, Askur Satpam yang otaki aksi kejahatan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempatnya bekerja.
Askur sendiri sudah bekerja di tempat tersebut sejak tahun 2012. Faktor ekonomi dan adanya celah membuat dia nekat melakukan pencurian berencana.
“Mereka yang terlibat saya yang ajak,” aku Askur.
Modusnya, tersangka berinisial A, DR, WS, ADB bekerja sama menggandakan kunci gudang dan selanjutnya pada malam hari mereka bersama-sama lakukan pencurian.
Peristiwa pencurian dan pengelapan itu terjadi pukul 10.00 di salah satu perusahaan distributor besi di kompleks pergudangan Margomulyo Permai blok DD 08. Unit Reskrim Polsek Asemrowo dibantu Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapat laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan introgasi para saksi. Termasuk juga mengecek rekaman CCTV,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan.
Dari petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, ternyata aksi tersebut dilakukan karyawannya sendiri. Tidak lama kemudian polisi berhasil mengamankan 4 pelaku dan dilakukan periksaan guna pengembangan.
“Setelah dilakukan pemerikasaan lebih lanjut mengembang lagi kepada tiga pelaku lain,” tambah Hari.
Dalam aksinya para tersangka ini, tidak tanggung-taunggung, pelaku berhasil mengasak ratusan plat besi yang kemudian dijual kepada penadah berinisial J di wilayah Osowilangun. Hingga perusahan mengalami kerugian sekitar 500 juta lebih.
Baca juga: Kenalan Lewat Medsos, Ria Jadi Korban Perampasan Motor
“Pelakunya ada Satpam, kernet, sopir, kepala gudang. Pengakuannya dua kali melakukan perbuatan pencurian, namun ketika di audit ada nilai kerugian besar sekitar 528 juta lebih,” imbuh Hari.
Atas tindak kejahatan itu, pelaku terancam terjerat pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 900 juta dan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dari mereka, polisi mengamankan uang tunai sebesar 29.460.000 hasil penjualan plat besi diantaranaya plat strip sebanyak 162 buah, stok ex Spindo, stok aval bandingin, stok Banesser dan data stok opname plat strip milik perusahaan.sd
Editor : Redaksi