Saksi Ungkap Xpander Dialihkan Choirul Anam ke Pihak Lain, Leasing Rugi Rp332 juta

Reporter : Redaksi
Terdakwa Choirul Anam saat di Polsek Gubeng Surabaya

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Xpander Cross yang menjerat Choirul Anam bin Suroto (alm), Rabu, 7 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia menghadirkan tiga saksi untuk menguatkan dakwaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

“Terdakwa mengalihkan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin PT Mizuho Leasing Indonesia,” kata jaksa Duta Amelia di hadapan majelis hakim.

Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Miswandi selaku Head Collection, Abdul Muntholib selaku penagih, serta Niko Yowana Setiawan selaku Brand Manager. Mereka menjelaskan kronologi pembiayaan satu unit Mitsubishi Xpander Cross tahun 2020 warna putih mutiara dengan nomor polisi W 1047 VV yang diajukan terdakwa.

Menurut Miswandi, terdakwa membayar uang muka Rp30 juta dan menyepakati angsuran Rp8.332.000 per bulan selama 48 bulan. “Pembayaran hanya berjalan 11 kali sampai Oktober 2024. Setelah itu macet total,” ujarnya.

Upaya penagihan, lanjut Miswandi, telah dilakukan berkali-kali. “Kami datang ke rumah terdakwa, melakukan penagihan langsung, bahkan mengirimkan dua kali surat somasi. Tapi tidak ada itikad baik,” katanya.

Baca juga: Jaksa Tanjung Perak Tuntut Seumur Hidup Kurir 7 Kg Sabu, Kirim Sinyal Keras ke Jaringan Narkoba

Hal senada disampaikan Niko Yowana Setiawan. Ia menyebut, saat didatangi, terdakwa mengakui mobil tersebut sudah tidak dikuasainya. “Terdakwa mengatakan mobil sudah dialihkan kepada seseorang bernama Ali di Madura dengan harga sekitar Rp30 juta,” ujar Niko.

Saksi Abdul Muntolip menambahkan, pengalihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak leasing. “Tidak pernah ada permohonan atau persetujuan dari perusahaan. Padahal itu masih menjadi jaminan fidusia,” katanya.

Jaksa Duta Amelia menegaskan, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum. “Perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar jaksa. Selain itu, terdakwa juga didakwa secara alternatif dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca juga: Kasus Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Segera Diadili

Akibat perbuatan tersebut, PT Mizuho Leasing Indonesia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp332 juta. “Kerugian dihitung dari sisa kewajiban terdakwa yang tidak dibayarkan,” kata jaksa.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru