GRESIK (Realita) – Belasan warga Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Gresik.
Mereka tengah berjibaku memperjuangkan keadilan atas aset tanah mereka yang kini diklaim sudah menjadi milik PT. Bungah Industrial Park, padahal selama ini mereka tidak pernah merasa menjual.
Membawa surat petok D asli dan sejumlah dokumen asli sebagai bukti otentik kepemilikan lahan.
Tangis warga yang didominasi orang tua itu pun pecah saat satu-persatu dari mereka menyampaikan keresahan atas polemik sengketa lahan tersebut kepada Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir beserta anggota Komisi I DPRD Gresik.
“Tanah kami belum terjual jangan diratakan, saya adalah saksi utama karena saya masih menggarap tanah saya selama dua bulan ini, tapi tidak ada pemberitahuan sama sekali, lahan saya tiba-tiba langsung diratakan,” kata Suhartatik (52), salah satu pemilik lahan dengan nada terbata-bata disertai isak tangis.
Ibu asal Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah itu mengaku memiliki lahan di dua lokasi, dengan perkiraan luas lahan pertama 3 ribu meter persegi lebih, dan lahan kedua 2 ribu meter persegi lebih. Dua lahan tersebut selama ini ia tanami untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sehari-hari saya bekerja sebagai guru di sekolah swasta, suami saya petani tulen. Selama ini lahan tersebut saya tanami dan ketika panen hasilnya untuk biaya sekolah anak saya. Tapi kini sudah diratakan, harapan panen pun sudah hilang, kami mohon agar bapak-bapak dewan membantu kami untuk mencari keadilan,” beber dia.
Atas polemik sengketa lahan PT. Bungah Industrial Park tersebut, warga membantah telah rampung. Sebab faktanya warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa petok D yang asli hingga kini belum pernah menyepakati tali asih yang ditawarkan oleh perusahaan.
“Warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa petok D yang asli hingga kini belum pernah menyepakati tali asih. Jadi sengketa lahan ini masih belum selesai,” jelasnya.
Kalangan DPRD Gresik sejatinya telah mengundang pihak PT. Bungah Industrial Park untuk mediasi dan duduk bersama warga membahas terkait polemik sengketa lahan tersebut. Namun pihak perusahaan meminta reschedule dengan dalih mempersiapkan jawaban atas tuntutan warga.
“Sebenarnya pihak PT. Bungah Industrial Park sudah perjalanan kesini (kantor DPRD Gresik). Tapi mereka meminta direschedule. Mungkin ada beberapa hal yang mereka persiapankan terkait jawaban atas mediasi ini. Tetapi mereka berkomitmen untuk menghadiri dan berkoordinasi untuk mediasi,” kata Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir usai mediasi.
Syahrul mengungkapkan bahwa pihak PT. Bungah Industrial Park di sisi lain juga sudah mengantongi sertipikat sebagai alas hukum atas hak kepemilikan tanah warga tersebut. Sehingga perlu ada mediasi yang menghasilkan kesepakatan yang positif bagi kedua belah pihak, agar tidak terjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kita berupaya agar jangan sampai terjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu tujuan kami, ketika ada investor yang masuk, kami sangat mendukung. Tetapi harapan kami yang paling utama, jangan sampai ini justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya berharap dalam mediasi berikutnya ada titik temu antara pihak PT. Bungah Industrial Park dan warga. Setidaknya jika tidak mau membeli lahan milik warga yang menjadi sengketa, pihak perusahaan bersedia memberikan tali asih yang layak kepada warga pemilik lahan.
“Nilai kelayakan akan dibicarakan kedua belah pihak ketika mediasi,” pungkasnya.
Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi