R.M Terdakwa Pencabulan Siswi SMA di Parkiran PTC Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Ruang sidang Anak di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Yudhi

SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 bulan penjara kepada R.M., siswa kelas XI salah satu SMA swasta di Surabaya Barat.

R.M terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi SMA berusia 15 tahun di area parkir mobil Mall Pakuwon Trade Center (PTC), Surabaya.

Baca juga: Iqbal Zidan Nawawi Jalani Sidang Kasus Kekerasan Hubungan Intim

Korban, sebut saja Mawar (nama samaran), merupakan adik kelas terdakwa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara anak di PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama empat tahun.

Putusan hakim memicu kekecewaan pihak keluarga korban. Kuasa hukum korban, Bernike Hangesti HG, menilai hukuman 15 bulan penjara belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual.

“Putusan ini belum berpihak pada korban,” ujarnya usai persidangan.

Menurut pihak korban, peristiwa tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Korban mengalami trauma dan harus menjalani pendampingan serta terapi di luar Surabaya.

Pihak sekolah juga telah mengembalikan korban kepada orang tuanya sejak 24 November 2025.

Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Januari 2025 di area parkir mobil pusat perbelanjaan PTC, Jalan Raya Lontar, Surabaya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa yang merupakan kakak kelas korban berawal dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan pendekatan secara intens, hingga kerap mendatangi rumah korban.

Sekitar Januari 2025, korban bersama Terdakwa ke gereja di mall PTC Jalan Raya Lontar Kota Surabaya.

Saat itu sepulang dari gereja mereka langsung makan di mall di PTC sampai pukul 21.30 WIB, kemudian mereka langsung menuju ke mobil. Terdakwa mengemudikan mobilnya namun hanya berputar-putar di area parkiran sehingga korban tertidur. 

Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun

Kemudian Korban terbangun saat Terdakwa tiba-tiba pindah ke jok korban, saat itu korban melihat kalau ternyata mereka kembali ke tempat parkir semula.

Kemudian dengan kekerasan, terdakwa menyetubuhi Korban dengan cara awalnya Terdakwa tiba-tiba mau membuka baju Korban secara paksa. Korban sudah menahannya namun Terdakwa terus memaksa menyetubuhi korban. 

Tak sampai disitu, pada bulan Februari 2025 kira-kira hari Sabtu-Minggu, terdakwa datang ke rumah Korban, saat itu Korban mendiamkan Terdakwa di ruang tamu. Lantas Terdakwa bermain dengan adik korban yang masih anak, namun lagi-lagi Terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas sehingga korban memanggil orang tuanya untuk menindaklanjuti perbuatan Terdakwa.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru