Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pengusaha Besi Tua Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Gedung PN Surabaya

SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian Two Nailil Marom, dan Yuda Anjar Wicaksono. Jaksa menyatakan para terdakwa hanya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean Dituntut 3 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yoyok Harianto bin Sugi, Terdakwa II Ahmad Afrilian Two Nailil Marom bin Ahmad Munir Rabith, dan Terdakwa III Yuda Anjar Wicaksono bin Sunyoto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 0,584 gram, satu bungkus rokok warna ungu, satu bong, satu pipet kaca, satu serok plastik, serta satu korek api.

Jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, saat ketiga terdakwa berada di Kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi, Surabaya. Di kamar tersebut, para terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama menggunakan alat hisap rakitan.

Baca juga: Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya

Keesokan harinya, Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, para terdakwa menuju kamar kos milik seseorang bernama Kenyot di Jalan Hasanudin, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Selain menagih uang hasil penjualan besi tua, para terdakwa juga membeli sabu dari Kenyot yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa menyebut Kenyot menyerahkan satu paket sabu seberat sekitar setengah gram dengan harga Rp500 ribu, yang dibayar menggunakan uang hasil penjualan besi tua. Usai transaksi, ketiga terdakwa kembali ke Surabaya dan masuk ke Kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi.

Baca juga: Sidang TPPO Ungkap Makelar Paspor di Balik Pengiriman Pekerja ke Kamboja

Di dalam kamar hotel, terdakwa Yuda Anjar Wicaksono membagi sabu tersebut menjadi tiga paket plastik kecil. Satu paket direncanakan untuk dikonsumsi terlebih dahulu, sementara dua paket lainnya disimpan untuk penggunaan berikutnya. Para terdakwa kemudian menyiapkan alat-alat hisap narkotika.

Namun sebelum sabu tersebut digunakan, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu beserta alat-alat hisap narkotika, dan ketiga terdakwa langsung diamankan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru