JAKARTA (Realita) - Komisi III DPR mempertanyakan lambatnya proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Padahal, status hukum perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak tujuh tahun silam.
Baca juga: DPRD Kota Bekasi 'Terseret'! Sekwan Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Migas Bekasi - Pertamina EP
Apalagi Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.
"Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak," kata anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Legislator NasDem itu menilai, Silfester seharusnya sudah ditangkap lantaran kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Seharusnya seluruh kejaksaan ada tugas yang nangkep 137 tadi di luar negeri ditangkap, di mana ditangkap. Tapi, Silfester itu siapa, Pak? Enggak berani, Pak? Sudah inkrah, Pak," tutur dia.
Baca juga: Silfester Matutina Bebas dan Jadi Komisaris, Said Didu: Banyak yang Paham PN dan Kejari Jaksel
Dia pun meminta Kejagung menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mencari buronan tersebut dan menangkapnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mana, Pak, tangkap itu saja enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak? Tolong, Pak," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Baca juga: Soal Silfester Matutina, Kejagung 'Lempar Bola' lagi ke Kejari Jaksel
Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.tri
Editor : Redaksi