Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya

Reporter : Redaksi
Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/1/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/1/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pudjiono, dengan Jaksa Penuntut Umum Siska dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca juga: Terbukti Suap Dana Hibah Pokir, Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Usai persidangan, Sony Hendrawan, penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pembelaan yang disampaikan bukan bersifat emosional, melainkan berfokus pada substansi hukum dan fakta persidangan.

Menurut kuasa hukum, selama ini Vinna justru menjadi korban kekerasan fisik dan psikis dari suaminya yakni Sena Sanjaya Tanata Kusuma. “Fakta persidangan menunjukkan terdakwa berulang kali mengalami kekerasan fisik. Hal ini telah dibuktikan melalui foto-foto pascakejadian dan diakui pihak pelapor,” ujarnya. 

Penasihat hukum menyoroti penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Vinna berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT. Kuasa hukum menilai unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi, dan menekankan bahwa jika mengacu konstruksi hukum JPU, pasal yang lebih tepat seharusnya Pasal 45 ayat (2), karena tidak terbukti adanya gangguan kesehatan atau aktivitas terdakwa.

Baca juga: Beri Ijon Fee Rp2,2 Miliar ke Ketua DPRD Jatim, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan tuntutan JPU yang hanya meminta pidana 4 bulan penjara, padahal ancaman maksimal pasal tersebut mencapai 3 tahun. Perbedaan signifikan ini menurut kuasa hukum mencerminkan keraguan JPU terhadap kekuatan bukti perkara.

Dalam pledoi, kuasa hukum juga menjelaskan bahwa awal mula kasus ini terjadi ketika terdakwa meninggalkan rumah akibat kekerasan fisik yang dialaminya. Fakta tersebut telah terangkum dalam persidangan. 

Baca juga: Tabrakan di Depan Mapolda Jatim, Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Dua Pasal

Terkait proses restorative justice, penasihat hukum menyatakan angka Rp20 miliar yang muncul dalam mediasi bukan dimaksudkan untuk benar-benar direalisasikan. Nominal tersebut, menurut kuasa hukum, diajukan untuk memastikan tidak terjadi perdamaian.
Kuasa hukum menambahkan, perhitungan nominal itu termasuk penjualan barang milik terdakwa oleh pelapor dan utang-piutang yang belum terselesaikan, namun tetap dianggap tidak proporsional.

Tak hanya itu, pledoi juga menyinggung rekam jejak pelapor, Sena Sanjaya Tanata Kusuma, yang disebut pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pengurukan pelabuhan. Menurut kuasa hukum, informasi tersebut bisa ditelusuri melalui arsip digital dan pemberitaan publik, namun perlu dikonfirmasi lebih lanjut.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru