Hisap Sabu, Indra Muji Divonis 3 Tahun Penjara

realita.co
Terdakwa Indra Muji

SURABAYA- Akibat nekat menggelar pesta sabu di rumah bersama kedua temannya, Indra Muji diganjar hukuman penjara selama 3 tahun. Vonis mejelis hakim tersebut conform alias sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusannya, menjelaskan bahwa terdakwa Indra Muji terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama sesuai pasal 127 ayat 1. “Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

Usai vonis dibacakan, hakim Cokorda lantas menjelaskan kepada terdakwa bahwa vonis yang dijatuhkannya sudah sesuai dengan tuntutan JPU Samsu J Efendi.

“Terdakwa dengar ya! Kamu divonis 3 tahun, sama kayak tuntutan jaksa. Bagaimana terima atau tidak (vonis)?” kata hakim Cokorda kepada terdakwa yang menjalani sidang secara daring.

Baca juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Hal senada dengan terdakwa juga dinyakatakan oleh JPU Samsu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini. “Iya, saya terima Pak Hakim,” kata terdakwa sembari sumringah.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat kedua temannya mengajak terdakwa pesta sabu. Saat itu, kedua temannya telah menyiapkan sabu dan diputuskan mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah terdakwa.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Usai berpesta sabu, kedua temannya langsung pamitan dan pergi entah kemana. Apesnya, tak lama setelah temannya pergi, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggerebekan. Petugas kemudian menangkap terdakwa dan membawanya ke kantor polisi.

Satu plastik klip berisi sabu dan tiga alat hisap sabu berhasil disita polisi. Selain iitu barang bukti lain yang disita diantaranya, timbangan elektrik, sebuah kotak, dua bandel plastik klip.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru