Ratusan Jukir Liar Disidang, Hakim Jatuhkan Denda Rp100 Ribu

Reporter : Redaksi
Para terdakwa juru parkir liar saat antri menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 27/1/2026. Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Sebanyak 188 juru parkir liar disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 27 Januari 2026. Majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 ribu kepada masing-masing pelanggar karena menjalankan aktivitas parkir tanpa izin resmi.

Para terdakwa dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, khususnya Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2). Pelanggaran tersebut mencakup praktik parkir ilegal yang masih marak di sejumlah titik kota.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang hadir dalam persidangan, mengatakan penindakan terhadap juru parkir liar merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penataan ketertiban umum di Surabaya.

“Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan aturan akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Luthfie.

Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban parkir liar yang digelar 19–25 Januari 2026. Dalam operasi selama sepekan tersebut, Polrestabes Surabaya mengamankan ratusan juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin. Razia dilakukan serentak di berbagai wilayah sebagai respons atas masih maraknya praktik parkir ilegal.

Baca juga: Oplos Beras, Lasianah dan Moh. Robby, Pasutri Pemilik Toko Anjaya Dituntut 2 Tahun Penjara

Penertiban dilaksanakan secara mandiri oleh Polrestabes Surabaya bersama seluruh polsek jajaran, berdasarkan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Bentuk pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak memiliki izin parkir, menggunakan izin yang sudah tidak berlaku, hingga menarik tarif parkir di luar ketentuan. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan serta berpotensi memicu konflik di ruang publik.

Baca juga: Hakim Geram, Kadisdik Jatim Aris Agung Paewai Kembali Mangkir Sidang Pemerasan

Seluruh pelanggar diproses melalui mekanisme tipiring. Kepolisian menegaskan, apabila dalam praktik parkir liar ditemukan unsur pidana lain, seperti pemerasan, perkara akan ditangani lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Polrestabes Surabaya menegaskan penertiban juru parkir liar tidak bersifat insidental. Penindakan akan dijadikan agenda rutin untuk menjaga ketertiban kota. Kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan praktik parkir ilegal melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru