SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) atas nama almarhum Mohammad, karyawan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Surabaya.
Manfaat program tersebut diserahkan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, kepada istri almarhum, Nor Hasanah, di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Kamis (7/10/2021). Turut mendampingi penyerahan santunan ini, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Dini Mulyani, dan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Sugianto S.Sos M.Pdl serta disaksikan belasan karyawan UPT Asrama Haji Embarkasi Surabaya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Rudi menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Dikemukakan, almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut sejak Pebruari 2021, dan sebagai karyawan UPT Asrama Haji Surabaya (Non ASN) yang meninggal dunia bukan sedang dalam menjalankan tugas.
Karena itu, lanjut Rudi, ahli waris almarhum berhak mendapatkan manfaat program JKM sebesar Rp 42 juta. Selain itu juga Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 1.264.420,-, dan JP secara langsam sebanyak Rp 673.350,-. "Kami berharap santunan ini dapat mengurangi beban ahli waris kedepannya," kata Rudi.
Dituturkan oleh Rudi, setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut penting, karena tidak ada yang menginginkan terjadinya musibah, kendati musibah bisa saja terjadi kapan dan dimana pun.
“Tak ada yang dapat mengetahui kapan kita meninggal dunia, meski kita semua akan meninggal. Demikian pula dengan kecelakaan kerja, meski tidak ada yang menginginkan, bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja," terangnya.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
"Karena itu, jika pekerja sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, bila mengalami kecelakaan kerja otomatis sudah terlindungi, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK, dan jika pekerja meninggal dunia ahli warisnya dapat JKM," terangnya.
Selain manfaat program tersebut, masih menurut Rudi, juga ada manfaat program beasiswa anak peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa bila masa aktif kepesertaan minimal 3 tahun. Beasiswa ini untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
"Namun, ahli waris almarhum ini tidak mendapatkan beasiswa itu, karena masa kepesertaan almarhum belum 3 tahun," kata Rudi. Ia berharap manfaat program BPJAMSOSTEK yang besar ini bisa dirasakan seluruh pekerja dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarganya.
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Sementara itu Dini Mulyani menambahkan, manfaat program JKM Rp 42 juta yang diserahkan kepada ahli waris tersebut termasuk di dalamnya bea pemakaman Rp 10 juta, santunan sekaligus Rp 20 juta, dan santunan berkala Rp 12 juta, sehingga total Rp 42 juta.
Dini juga menyampaikan, dari Januari 2021 hingga 5 Oktober 2021 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut telah membayarkan klaim JKM sebanyak 544 kasus dengan nominal sejumlah Rp 18.257.800.000,-, klaim JHT sebanyak 11.775 kasus sebesar Rp 181.975.415.760,- klaim JKK 1.727 kasus sebanyak Rp 10.193.288.594,76, dan klaim JP 4.761 kasus sejumlah Rp 5.053.662.801,-.
Sementara itu Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Sugianto, mengaku merasa lega setelah ahli waris almarhum menerima manfaat program BPJAMSOSTEK ini. Dia mengatakan, pencairan klaim JKM almarhum sempat terkendala, karena keluarga almarhum tinggal di Pulau Kangean dan baru sempat mengurus kelengkapan berkas yang dibutuhkan setelah 40 hari kematian almarhum.gan
Editor : Redaksi