Liem Tjie Sen Dituntut 5 Tahun Penjara, Johan Widjaja Nilai Tak Sejalan Fakta Persidangan

Reporter : Redaksi
Johan Widjaja, penasihat hukum terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/1/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Johan Widjaja, penasihat hukum terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem menilai tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 28 Januari 2026.

Dalam sidang tertutup yang mengagendakan pembacaan tuntutan tersebut, JPU Renanda Kusumastuti menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan menuntut pidana penjara selama lima tahun. 

Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal

Padahal, ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa menilai rendahnya tuntutan justru mencerminkan keraguan penuntut umum terhadap dakwaan yang diajukan. Menurut dia, sejak pemeriksaan saksi hingga tahap pembuktian, jaksa tidak mampu membuktikan unsur utama perkara, yakni adanya kekerasan seksual.

“Jika penuntut umum benar-benar yakin dengan dakwaannya, seharusnya tuntutan dimaksimalkan. Fakta di persidangan menunjukkan unsur kekerasan seksual tidak pernah terbukti,” kata Johan Widjaja usai sidang.

Ia menyebutkan keterangan saksi korban maupun dua saksi lain yang dihadirkan jaksa tidak mampu mengaitkan peristiwa yang didakwakan dengan adanya paksaan, ancaman, atau tekanan. Dalam persidangan terungkap bahwa kedua belah pihak mengakui adanya hubungan seksual, namun tanpa disertai bukti yang menunjukkan terjadinya kekerasan.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terjadi kekerasan. Korban juga tidak berada dalam kondisi tertekan atau terancam pada saat peristiwa itu berlangsung,” ujarnya.

Baca juga: Simpan Kokain 20gram, WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara

Johan juga menyoroti waktu pelaporan yang dinilai tidak lazim. Menurut dia, apabila benar terjadi kekerasan seksual, laporan seharusnya dilakukan sejak kejadian pertama disertai pemeriksaan visum pada hari yang sama, bukan setelah hubungan terjadi berulang kali.

“Fakta persidangan justru mengarah pada hubungan suka sama suka. Ada faktor lain di luar peristiwa itu yang kemudian mendorong laporan dibuat,” katanya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang menolak seluruh tuntutan jaksa. Kuasa hukum menegaskan pledoi yang akan disampaikan sepenuhnya bertolak belakang dengan konstruksi tuntutan JPU.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Hermanto Oerip, Sidang Penipuan Investasi Nikel Berlanjut ke Pembuktian

“Kesimpulan kami jelas, terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan seksual,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024 sebelum menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Pantai Ria Kenjeran, sebuah hotel, serta area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru