MADIUN (Realita) - DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna terkait Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Madiun dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD, serta penyampaian pendapat Bupati Madiun terhadap Raperda inisiatif DPRD, Kamis (29/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Madiun Hari Wuryanto memaparkan latar belakang dan urgensi pengajuan dua Raperda yang berkaitan dengan perubahan status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Madiun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Menurut Bupati, perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian regulasi nasional yang mewajibkan badan usaha milik daerah menyesuaikan bentuk badan hukumnya agar lebih efektif, efisien, dan profesional dalam pengelolaannya.
“Dulu bentuknya perusahaan daerah, sekarang sesuai regulasi harus berubah menjadi Perseroda. Ini agar pengelolaannya lebih fleksibel dan profesional,” jelas Hari Wuryanto.
Bupati juga mengatakan salah satu Raperda juga mengatur tentang pemenuhan modal dasar sebelum perubahan status badan hukum dilakukan. Modal pada badan hukum lama harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalau mau diubah menjadi Perseroda, badan hukum lama harus dinolkan. Modal yang kurang dipenuhi terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan perubahan status,” tegasnya.
Terkait dampak kebijakan tersebut, Bupati menilai perubahan ini akan memperluas ruang gerak layanan kepada masyarakat, khususnya di sektor keuangan. Dari sisi manajemen, Pemkab Madiun juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai pelatihan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Perubahan ini sekaligus menandai transformasi BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat, dengan fokus utama pada pembiayaan dan penguatan UMKM. Bupati menegaskan tidak ada pembatasan dengan koperasi maupun lembaga keuangan lain, karena regulasi ini secara khusus mengatur bank milik daerah.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pelemparan Botol Bersumbu Api di DPRD Madiun Ajukan Pledoi
“Penambahannya dilakukan sesuai perencanaan dan kemampuan daerah. Jika target modal tercapai, maka anggaran dasar bisa disesuaikan kembali,” ungkap Bupati
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudaryono, menegaskan bahwa dua Raperda yang dibahas bersama Bupati merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya bank milik Pemerintah Kabupaten Madiun.
Menurut Fery, dua Raperda tersebut masing-masing mengatur penambahan penyertaan modal serta perubahan bentuk dan nama badan hukum, sebagai bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya ini adalah pelaksanaan regulasi. Kalau payung hukumnya tidak kita selesaikan, justru BUMD kita tidak bisa bergerak maksimal,” ujarnya.
Terkait rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar hingga Rp100 miliar, Fery menyebut angka tersebut masih bersifat ideal dan disesuaikan dengan ketentuan regulasi. DPRD juga membuka peluang partisipasi modal dari pihak luar dengan batasan tertentu, di luar kepemilikan pemerintah daerah.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun Sampaikan Catatan Kritis dan Pertanyaan Strategis
“Kita mengikuti regulasi. Kalau bicara kebutuhan riil, sebenarnya masih banyak kekurangan. Tapi ini langkah awal agar operasional dan pengembangan bisa berjalan,” jelasnya.
Mengenai dampak perubahan tersebut, Fery menilai tidak hanya sebatas perubahan nama dan bentuk badan hukum, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta kontribusi BUMD terhadap perekonomian daerah.
Ia mengakui, kinerja BUMD selama ini masih perlu dioptimalkan, terutama dari sisi permodalan dan daya saing, mengingat semakin ketatnya persaingan perbankan di Kabupaten Madiun.
“Sekarang banyak bank masuk, termasuk Bank Jatim. BPR kita harus dimapping dengan baik agar tidak kalah bersaing,” tandasnya. (Adv /Yw)
Editor : Redaksi