SURABAYA (Realita)— Relawan Jokowi (ReJO) menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu berpotensi membuka ruang politisasi penegakan hukum. Penilaian itu disampaikan menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. ReJO menilai posisi kelembagaan Polri memiliki implikasi langsung terhadap independensi institusi penegak hukum.
Ketua Umum ReJO HM Darmizal MS mengatakan penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Darmizal, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, terdapat risiko meningkatnya intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Ia menilai menteri merupakan jabatan politik, sementara Polri dituntut bersikap profesional dan netral.
“Polri harus berdiri sebagai institusi penegak hukum yang independen. Penempatan di bawah kementerian berpotensi memperbesar ruang politisasi, terutama dalam perkara-perkara yang sensitif secara politik,” kata Darmizal dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
ReJO menilai struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden memungkinkan akuntabilitas dan garis komando yang lebih jelas. Menurut mereka, tambahan lapisan birokrasi justru berisiko mengaburkan tanggung jawab serta memengaruhi independensi pengambilan keputusan hukum.
Selain itu, ReJO menyinggung praktik di sejumlah negara dengan sistem presidensial kuat yang menempatkan kepolisian nasional di bawah kepala eksekutif. Model tersebut dinilai bertujuan menjaga jarak institusi kepolisian dari kepentingan politik jangka pendek.
ReJO juga mencatat Polri telah menjalani berbagai reformasi sejak era reformasi, termasuk penguatan transparansi dan akuntabilitas. Perubahan struktur kelembagaan secara mendasar, menurut ReJO, perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak terhadap independensi penegakan hukum.
Atas dasar itu, ReJO menyatakan mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan pandangannya secara terbuka di hadapan DPR. ReJO menilai penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan profesionalisme, pengawasan internal, dan pelayanan publik, bukan pada perubahan struktur yang berpotensi memicu politisasi hukum.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-46381-rejo-ingatkan-risiko-politisasi-hukum-jika-polri-di-bawah-kementerian