Mangkir Empat Panggilan, Kehadiran Kadisdik Jatim Diwarnai Teguran Hakim

Reporter : Redaksi
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengenakan batik saat mintai keterangan sebagai saksi di PN Surabaya, Kamis (29/1/2026).

SURABAYA (Realita)— Setelah empat kali mangkir dari panggilan persidangan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai akhirnya hadir di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kehadiran Aries dalam sidang perkara dugaan pemerasan itu justru diwarnai teguran hakim terkait cara ia merespons isu negatif yang menyeret namanya.

Sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 29 Januari 2026, mengungkap bahwa Aries mantan Penjabat Bupati Batu sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Majelis hakim menilai kehadiran langsung pejabat publik penting, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik dan menyangkut integritas aparatur negara.

Baca juga: Kuasa Hukum Nany Wijaya Tegaskan Putusan NO Bukan Kekalahan dalam Gugatan Jawa Pos–Dahlan Iskan

Dalam persidangan terungkap, Aries menyerahkan uang sebesar Rp20,5 juta melalui perantara kepada dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto. Uang tersebut diduga diberikan agar keduanya menghapus konten TikTok berisi tudingan dugaan korupsi dana hibah serta isu perselingkuhan yang mengaitkan nama Aries.

Majelis hakim menilai langkah tersebut tidak tepat dan berisiko menimbulkan persoalan hukum. Menurut hakim, apabila tudingan yang beredar tidak benar, klarifikasi terbuka seharusnya menjadi pilihan utama, bukan pendekatan personal yang berujung transaksi.

“Sebagai pejabat publik dan aparatur sipil negara eselon II, seharusnya ditempuh cara yang proporsional dan transparan,” ujar Hakim Cokia Okusnggu di persidangan.

Hakim Nur Kholis juga menyoroti keterangan terdakwa yang menyebut adanya penawaran uang untuk menurunkan konten media sosial. Ia mempertanyakan sejauh mana Aries mengetahui proses tersebut. “Bapak tahu atau tidak?” tanya Nur Kholis berulang kali kepada Aries. Hakim pun mengingatkan bahwa cara semacam itu berpotensi menjerumuskan pihak-pihak yang terlibat ke dalam perkara pidana.

Ironisnya, setelah penyerahan uang tersebut, kedua mahasiswa justru ditangkap aparat kepolisian. Peristiwa inilah yang kemudian menjadi dasar perkara dugaan pemerasan yang kini disidangkan di PN Surabaya.

Baca juga: Vonis R. De Laguna dan M. Luthfy, Ketua DPD GRANAT Soroti Integritas Pengadilan

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Aries mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penyerahan uang tersebut. Ia menyebut hanya meminta bantuan keponakannya, setelah menerima informasi adanya rencana aksi demonstrasi oleh Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

“Isu yang beredar sangat merugikan harkat dan martabat saya sebagai pejabat publik, bahkan menyerang psikis. Saya hanya meminta saudara saya membantu menyelesaikan, namun soal teknisnya saya tidak tahu,” kata Aries.

Sementara itu, terdakwa Sholihuddin menyatakan sejak awal memang berniat menggelar aksi demonstrasi. Ia mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur serta mengunggah sejumlah konten media sosial untuk menggalang dukungan, termasuk mengedit foto Aries bersama seorang perempuan dan mengunggahnya melalui akun TikTok FGR.

Baca juga: Novena Husodho Komisaris PT ASA Jadi Terdakwa, Raup Ratusan Juta dari Pialang Asuransi Ilegal

Menurut Sholihuddin, unggahan tersebut dimaksudkan untuk menarik perhatian publik terhadap rencana aksi. Namun, ia mengaku kemudian dihubungi oleh nomor tak dikenal yang menanyakan nominal agar aksi tersebut dibatalkan. “Saya spontan menyebut Rp50 juta karena merasa tertekan,” ujarnya.

Sholihuddin dan M. Syaefiddin kemudian sepakat bertemu pihak tersebut di sebuah kafe di kawasan Jalan Prapen, Surabaya. Mereka mengira pertemuan itu hanya untuk berbincang. Namun, tak lama setelah menerima kantong plastik hitam berisi uang, keduanya ditangkap polisi di area parkir.

Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dalam persidangan turut menyinggung legalitas organisasi FGR. Terungkap bahwa organisasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Meski demikian, Sholihuddin berdalih FGR hanya menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi karena ia dan rekannya kerap terlibat dalam aksi demonstrasi.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru