Puluhan Sopir Bus Mini Ponorogo Lurug Dishub, Desak Penertiban PO Kalisari

realita.co
Puluhan sopir bus mini Ponorogo-Badegan saat melurug Kantor Dishub Ponorogo. 

PONOROGO (Realita)- Puluhan sopir bus mini jurusan Ponorogo–Purwantoro dan Ponorogo–Badegan menggelar audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo. Mereka menyampaikan keberatan atas beroperasinya trayek bus Surabaya–Badegan pulang-pergi (PP) milik PO Kalisari yang dinilai berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan sopir bus lokal.

Audiensi tersebut melibatkan tiga pihak, yakni perwakilan sopir bus mini, Dishub Ponorogo, serta manajemen PO Kalisari. Para sopir menilai kehadiran trayek antarkota tersebut telah memangkas pangsa penumpang di jalur yang selama ini dilayani bus mini.

Perwakilan sopir bus mini, Yudi, mengungkapkan bahwa sejak trayek Surabaya–Badegan mulai beroperasi aktif sekitar tiga bulan terakhir, pendapatan sopir bus mini mengalami penurunan drastis.

“Sejak PO Kalisari membuka trayek Surabaya–Badegan, pendapatan kami turun sampai sekitar 70 persen. Kondisi ekonomi sekarang juga sedang sulit, jadi dampaknya makin terasa,” ujar Yudi usai audiensi dengan Dishub Ponorogo, Jumat (30/1/2026).

Menurut Yudi, trayek Surabaya–Badegan sebenarnya telah mengantongi izin sejak tahun 2021. Namun, operasionalnya baru berjalan intensif dalam beberapa bulan terakhir. Hal inilah yang memicu keresahan para sopir bus mini karena bus antarkota tersebut dinilai mengambil penumpang langsung di wilayah yang selama ini menjadi rute lokal.

“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, sopir bus mini makin terpuruk. Kami hanya ingin ada pengaturan yang adil,” katanya.

Dari hasil audiensi tersebut, ketiga pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait pengaturan operasional trayek Surabaya–Badegan. Salah satu poin utama kesepakatan adalah pengaturan lokasi pengambilan penumpang oleh armada PO Kalisari.

Dalam kesepakatan itu, PO Kalisari tetap diperbolehkan menurunkan penumpang di wilayah Badegan. Namun, untuk mengangkut penumpang dengan tujuan Badegan–Surabaya, armada bus diwajibkan memulai perjalanan dari Sub Terminal Tambakbayan di Jalan Trunojoyo, Ponorogo.

Dengan skema tersebut, diharapkan penumpang dari wilayah barat Badegan dan Purwantoro tetap dapat menggunakan layanan bus mini sebagai angkutan pengumpan (feeder) menuju terminal.

“Dengan aturan ini, penumpang dari wilayah barat Badegan atau Purwantoro masih bisa menggunakan bus mini. Jadi ada pembagian peran yang lebih adil,” ujar Yudi.

Sementara itu, Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antarpenyedia jasa transportasi di Ponorogo.

“Dalam audiensi yang dihadiri PO Kalisari dan perwakilan sopir bus mini, disepakati bahwa PO Kalisari boleh menurunkan penumpang di wilayah Badegan. Namun untuk mengangkut penumpang arah sebaliknya, harus dimulai dari Sub Terminal Tambakbayan,” jelas Wahyudi.

Dishub Ponorogo berharap kebijakan tersebut dapat menekan potensi konflik trayek, menjaga keberlangsungan usaha sopir bus mini, sekaligus tetap memberikan pelayanan transportasi yang optimal bagi masyarakat. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru