Dua Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KUR BRI Unit Pasar Pon Ponorogo Dituntut 5 Tahun Penjara

PONOROGO (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo. Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/1/2026).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Vilawati. JPU menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 50 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut merupakan ketentuan baru yang menggantikan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Saka Pradana Putra, yang merupakan mantan mantri BRI Unit Pasar Pon, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 166 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Nasrul Agung Vilawati dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta subsider 10 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 35 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menjelaskan bahwa kedua terdakwa memiliki peran yang berbeda, namun saling bekerja sama dalam menjalankan aksi yang merugikan keuangan negara.

“Peran masing-masing untuk Saka Pradana Putra, sebagaimana kita ketahui, yang bersangkutan saat kejadian merupakan mantri bank BRI Unit Pasar Pon. Kalau untuk Nasrul ini semacam broker atau yang mencari debitur KUR untuk diajukan pemberian KUR-nya dengan cara membuat semacam KTP palsu atau identitas yang tidak benar,” ujar Furkon.

Ia menegaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan bertentangan dengan hukum.

“Perbuatannya bahwa kedua orang ini secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar satu pekan ke depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari masing-masing terdakwa. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).Kabar …