SURABAYA (Realita) — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak gelar Sharing Session bersama komunitas pengemudi ojek online terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kegiatan ini berlangsung Senin (26/01/2026) di Cafe Jos Gandos Surabaya, diikuti sekitar 50 komunitas pengemudi ojek online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para mitra pengemudi ojek online terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi di jalan raya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Tingkatkan Pemahaman Program dan Kemitraan BPD
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan berupa relaksasi iuran dengan diskon 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak mitra pengemudi ojek online untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bagi yang sudah peserta menambahkan program JHT sebagai tabungan hari tua,” terang Theresia.
Dalam sesi sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa relaksasi iuran khusus BPU tersebut terbagi dalam dua periode. Bagi pekerja sektor transportasi, diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja informal lainnya, relaksasi iuran berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026. gan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Madiun Bersama Mahasiswa UNS Sosialisasi Pentingnya Jaminan Sosial di Magetan
Editor : Redaksi