Jadi Istri Siri Almarhum Kusnadi, Fujika  Dibelikan Rumah Seharga Rp 10 M di Pakuwon City

Reporter : Redaksi
Saksi Fujika Senna Oktavia istri siri Kusnadi Ketua DPRD Jatim saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (30/1/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)— Fakta-fakta mengenai hubungan personal saksi Fujika Senna Oktavia dengan terdakwa Kusnadi serta kepemilikan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jum'at (30/1/2026). 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fujika menjelaskan awal perkenalannya dengan Kusnadi terjadi saat ia masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya. Saat itu, Fujika aktif sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Pokmas Ungkap, Jatah Pokir untuk Istri Kedua Almarhum Kusnadi dan Oknum Wartawan

Menurut Fujika, perkenalan bermula dari rekomendasi dosen yang menyarankan agar pihak kampus mengundang anggota legislatif sebagai narasumber kegiatan. Dari rekomendasi tersebut, Fujika mendapatkan nomor telepon Kusnadi yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Ia kemudian beberapa kali mendatangi kantor DPRD Jawa Timur dengan membawa proposal kegiatan kampus. Seiring waktu, komunikasi keduanya semakin intens. Kusnadi disebut kerap mengajak makan dan berdiskusi, hingga meminta Fujika mendampinginya dalam sejumlah kunjungan kerja ke luar daerah.

Ketika hakim menanyakan status Fujika dalam kunjungan kerja tersebut, saksi menyatakan dirinya tidak berstatus staf resmi. Meski demikian, ia ikut dalam perjalanan dinas ke sejumlah daerah, antara lain Bali dan Bandung, bersama Kusnadi dan beberapa orang lain yang tidak seluruhnya ia kenal. "Saya ikut dan membantu kegiatan,” ujar Fujika.

Ia menjelaskan, dalam kunjungan kerja tersebut, dirinya bertugas mengurus hal-hal teknis, seperti pemesanan kamar hotel dan pengelolaan dana operasional. Fujika mengaku diperintahkan untuk menarik uang tunai menggunakan kartu ATM milik Kusnadi.

“Untuk operasional kegiatan,” kata Fujika. Aktivitas itu berlangsung sekitar 2018 hingga 2019. Ia juga menyebut dua staf DPRD Jawa Timur, Budi dan Karmuji, turut serta dalam kegiatan tersebut.

Fujika selanjutnya menjelaskan bahwa dirinya menikah dengan Kusnadi pada 2019 secara siri. Saat itu, Kusnadi telah terpilih sebagai Ketua DPRD Jawa Timur, namun belum menjalani serah terima jabatan. Setelah menikah, Fujika tinggal di sebuah apartemen di kawasan Merr, Surabaya, yang disebut milik Kusnadi.

Dalam persidangan terungkap pula pembelian sebuah rumah di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Fujika menyatakan dirinya diminta oleh Kusnadi untuk mencari rumah. Rumah tersebut dibeli pada 2020 dengan nilai sekitar Rp 10 miliar secara kredit.
Uang muka sebesar Rp 1,5 miliar dibayarkan secara tunai. Fujika mengaku tidak pernah menanyakan asal-usul uang tersebut. Rumah itu kemudian dicicil dengan nilai sekitar Rp 70 juta hingga Rp 90 juta per bulan. Padahal, penghasilan resmi Kusnadi sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur disebut hanya sedikit di atas Rp 50 juta per bulan termasuk tunjangan.

Ketika Jaksa KPK menanyakan sumber pembayaran cicilan, Fujika menyebut Kusnadi mengatakan dana berasal dari kegiatan bisnis, termasuk peternakan kambing dan sapi. Fujika mengaku pernah diajak mengunjungi peternakan tersebut sebelum menikah.

Baca juga: Mercedes hingga Rubicon, Jaksa Ungkap Kado Ulang Tahun Fujika Istri ke-2 Kusnadi Ketua DPRD Jatim dari Pokir

Namun sejak 2024, cicilan rumah tersebut tidak lagi terbayar karena Kusnadi tidak memiliki penghasilan setelah purna tugas. Saat ini, rumah yang tercatat atas nama Fujika tersebut berstatus menuju lelang oleh pihak bank. Fujika menyebut dirinya hanya memegang kuasa, sementara penguasaan aset berasal dari Kusnadi.

Selain rumah, saksi juga menerangkan pembelian aset lain berupa tanah dan bangunan di kawasan Medokan Asri melalui PT Karana Usaha Semesta (KUS). Tanah tersebut dibeli sekitar Rp 3 miliar secara tunai, kemudian sertifikatnya diagunkan ke Bank BCA untuk memperoleh kredit sebesar Rp 4 miliar. Bangunan di atas tanah itu dibangun dengan biaya sekitar Rp 700 juta.

Aset tersebut kemudian dijual pada 2024 dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar karena tidak mampu melanjutkan kewajiban kredit. Fujika mengaku tidak mengetahui identitas pembelinya.

Dalam persidangan juga terungkap kepemilikan sejumlah bidang tanah di kawasan Telogo Agung dengan nilai bervariasi, antara lain Rp 200 juta dan Rp 150 juta. Tanah-tanah tersebut kini telah disita oleh negara.

Fujika menjelaskan, proses pembelian tanah dilakukan melalui perantara karyawan. Dana pembelian ditransfer secara bertahap dan sebagian melalui setoran tunai. Pola tersebut, menurut saksi, merupakan arahan langsung dari Kusnadi.
“Saya tidak pernah menerima uang dari pihak lain. Semua atas perintah Pak Kusnadi,” ujar Fujika.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK: Kusnadi Raup Rp79,7 M

Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa sejumlah pihak memberikan ijon fee kepada Kusnadi agar memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur.

Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap akan diungkap melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Mereka adalah Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.

Jaksa menyebut Hasanuddin menyerahkan uang Rp12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2020–2022. Adapun Jodi Pradana Putra didakwa sebagai penyetor ijon fee terbesar, yakni Rp18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp91,7 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru