Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Juliet Hardiani saat di PN Surabaya, Selasa (3/2/2026). Foto: Yudi

SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Juliet Hardiani dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dalam perkara penipuan pengadaan wall charging mobil listrik. Juliet merupakan sales mobil listrik merek BYD.

Dalam sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa Saardinah Salsabila menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Akibat perbuatan tersebut, korban PT Toyo Matsu mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.

Baca juga: Saksi Korban Ungkap Modus Terdakwa Hermanto Oerip dalam Investasi Tambang Nikel Rp 75 Miliar

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juliet Hardiani selama 1 tahun dan 3 bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim, Senin (2/2/2026). 

Kasus ini bermula pada pameran BCA di Grand City Surabaya, 24 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa menawarkan satu unit mobil listrik BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 kepada PT Toyo Matsu melalui saksinya, Tjeng Hok Liong, dengan harga Rp443 juta secara kredit selama tiga tahun.

Jaksa menegaskan, dalam transaksi pembelian kendaraan tersebut tidak termasuk fasilitas wall charging. Namun terdakwa kemudian menawarkan pengadaan wall charging secara terpisah dengan harga awal Rp19 juta yang diturunkan menjadi Rp17,8 juta, disertai janji pemasangan oleh vendor resmi.

Masalah muncul ketika terdakwa meminta pembayaran dilakukan ke rekening pribadi. Saat korban meminta rekening resmi dealer, terdakwa beralasan pembayaran ditujukan langsung kepada vendor pihak ketiga.

Baca juga: Vonis R. De Laguna dan M. Luthfy, Ketua DPD GRANAT Soroti Integritas Pengadilan

Untuk meyakinkan korban, terdakwa membuat surat penawaran palsu berkop PT Arista Elektrika, dealer resmi BYD. Dokumen tersebut merupakan hasil editan pribadi tanpa izin manajemen dan tanpa tanda tangan kepala cabang. Surat itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada 9 September 2025.

Berdasarkan surat tersebut, korban mentransfer dana Rp17,5 juta ke rekening atas nama Yanny Pujiastuti yang disebut sebagai pihak vendor. Namun, fakta persidangan mengungkap dana tersebut tidak digunakan untuk pengadaan wall charging.

“Uang korban justru mengalir ke rekening pribadi terdakwa sebesar Rp17 juta, sedangkan Rp500 ribu digunakan sebagai pinjaman,” ujar jaksa.

Baca juga: Jual Mobil Kredit, Choirul Anam Dituntut Dua Tahun Penjara, Leasing Anggap Belum Setimpal

Penipuan terungkap saat jadwal penyerahan mobil pada awal Oktober 2025. Pihak dealer BYD melalui saksi Andri Kurniawan memastikan tidak pernah ada pemesanan wall charging atas nama PT Toyo Matsu maupun Tjeng Hok Liong di PT Arista Elektrika.

“Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta,” kata jaksa dalam tuntutannya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru