SURABAYA (Realita)— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan Ivan Kuncoro yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan informasi di lapangan, Ivan Kuncoro merupakan anak pemilik Rasa Sayang Group, jaringan usaha hiburan malam di Surabaya. Ia diamankan saat berada di tempat usahanya, FOX Karaoke, yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu di Surabaya, Ayah Tersangka Masuk DPO
“Semalam memang yang bersangkutan ada di FOX Tidar. Setelah itu anggota BNNP Jawa Timur datang,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 3 Februari 2026.
Sumber tersebut menyebutkan, setelah diamankan, petugas BNNP Jatim melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Ivan Kuncoro. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung zat amphetamin dan metil dioksi metamfetamin.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Pengedar Sabu Asal Madiun, Sita 301 Gram
“Dari hasil tes urine disebut mengandung amphetamin dan metil dioksi metamfetamin. Tapi saya tidak tahu secara detail jenis narkobanya,” ujar sumber itu.
Ivan Kuncoro juga diketahui sebagai pemilik Valhalla Spectaclub yang berlokasi di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya.
Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Muhammad belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.yudhi
Editor : Redaksi