JAKARTA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026) besok.
“Benar (akan panggil Khofifah dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Khofifah Salurkan Rp1,819 Miliar Bansos di Kota Kediri, Buruh hingga Lansia Jadi Sasaran
Budi mengatakan, pemanggilan itu didasari lantaran nama Khofifah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Lantas, kata dia, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Khofifah.
“Dalam persidangan perkara hibah pokmas Jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim,” ucap Budi.
Baca juga: Khofifah Digugat soal Penunjukan Dua Kali Plt Dirut Petrogas Jatim
“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim,” tambahnya.
Sekadar informasi, Khofifah sendiri pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis 10 Juli 2025 di Mapolda Jatim.
Baca juga: Khofifah Buka Suara Usai Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.ys
Editor : Redaksi