MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua unit mobil mewah milik Rahma Noviarini ke Jakarta pada Rabu (04/02/2026). Kedua kendaraan tersebut sebelumnya disita dari rumah Rahma dalam penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa (27/01/2026).
Dua mobil yang dibawa KPK masing-masing adalah Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi N 88 N dan Mercedes-Benz bernomor polisi L 8 MEL.
Baca juga: Unggahan Solidaritas untuk Walikota Nonaktif Maidi, Tuai Kecaman Warganet
Selama proses penyidikan, kedua mobil tersebut sempat dititipkan di Markas Komando (Mako) Polres Madiun Kota sebelum akhirnya dipindahkan ke Jakarta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penyitaan dua mobil mewah itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti keterlibatan Rahma Noviarini yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun dalam kasus dugaan pemerasan fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Berdasarkan pantauan di Polres Madiun Kota, dua unit mobil tersebut diangkut menggunakan dua truk towing dan ditutupi dengan cover mobil. Setelah proses pemuatan selesai, kedua truk towing langsung meninggalkan Mapolres Madiun Kota menuju Jakarta.
Sebelumnya, pada Senin (02/02/2026) malam, Rahma Noviarini menyatakan bahwa kedua mobil tersebut merupakan milik pribadi. Ia mengaku membeli satu mobil di Surabaya dan satu lainnya di Kota Madiun.
Meski demikian, Rahma menyatakan siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mobil itu saya beli sendiri. Satu dibeli di Surabaya dan satu lagi di Kota Madiun. Saya persilakan pihak KPK untuk meneliti,” ujar Rahma.
Selain menyita dua unit mobil, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di rumah Rahma yang beralamat di Jalan Setiyaki, Kota Madiun. Saat penggeledahan berlangsung, Rahma diketahui sedang berada di Malang.
“Saya punya rumah di Malang. Jadi saya pulang ke sana. Saat saya kembali, penggeledahan sudah selesai,” ungkapnya.
Terkait penyitaan aset tersebut, Rahma menegaskan dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK.
“Saya serahkan semuanya. Saya menghormati keputusan KPK untuk penyelidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, serta Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa setelah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta analisis terhadap barang bukti yang telah disita guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.yw
Editor : Redaksi