SURABAYA (Realita)- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pembangunan gedung paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan dengan terdakwa kontraktor Sucipto, terungkap adanya aliran dana yang diduga mengalir ke oknum anggota DPRD Ponorogo dan aparat penegak hukum (APH), Jumat (06/02/2026).
Baca juga: Sidang Korupsi RSUD Ponorogo, Anggota DPRD Lely Dihadirkan, Aliran Dana Disorot
Hal ini terungkap dari kesaksian Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo non aktif Yunus Mahatma yang dalam sidang ke 3 ini dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi kunci perkara ini.
Kuasa hukum saksi Yunus Mahatma, Wahyu Dhita Putranto, membeberkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat aliran dana ratusan juta rupiah yang berasal dari kantong terdakwa Sucipto. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari komitmen fee proyek senilai total Rp1,4 miliar.
"Tadi ada dua poin penting yang menurut saya terungkap, bahwa ada fakta aliran dana ke APH dan juga ke oknum anggota dewan di Ponorogo. Nilainya sebesar Rp 300 juta dan Rp 200 juta," ujarnya.
Wahyu merinci, nama oknum anggota DPRD Ponorogo yang muncul dalam persidangan adalah Relelyanda Solekha Wijayanti ( Lely). Sementara dari pihak APH, nama yang disebut menerima adalah Agung Riyadi yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ponorogo.
"Tadi di fakta persidangan disebutkan Lely (anggota dewan). Dan untuk APH-nya, Kasi Intel Agung, mantan Kasi Intel," tegasnya.
Terkait aliran dana ke mantan Kasi Intel, Wahyu menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan peran kejaksaan dalam pendampingan proyek melalui tim TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).
Baca juga: Gratifikasi Proyek RSUD Ponorogo, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sucipto ke JPU
"Agung kan dalam proyek itu minta pendampingan Jaksa, sebagai tim TP4D itu. Ya dia menerima. Mungkin yang dimaksud itu dana pengamanan proyek," tambah Wahyu.
Sementara itu, mengenai keterlibatan Lely, Wahyu menyebut adanya hubungan kedekatan antara oknum anggota dewan tersebut dengan saksi Heru Sangoko.
Dalam persidangan hari ini, selain Mahatma dan Heru Sangoko, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain yakni Dares Fuadi dan Mujib selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD.
Tak hanya terkait keterlibatan oknum anggota DPRD dan APH Ponorogo dalam persidangan suap proyek RSUD Harjono. Wahyu juga mengungkap fakta sidang bahwa kliennya Yunus Mahatma hanya menjadi perantara atau jalur lintasan uang tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak menikmati dana gratifikasi tersebut.
Baca juga: Minggu Ini, Mahatma Jalani Pemeriksaan KPK Soal Gratifikasi Proyek RSUD Ponorogo
Menurut Wahyu, terdapat pertemuan di rumah dinas yang dihadiri oleh Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, Heru Sangoko dan Mahatma. Dalam pertemuan itu, bupati diduga menginstruksikan agar proyek rumah sakit dikelola oleh Heru sebagai bentuk pengembalian utang pribadi bupati.
"Terungkap fakta juga bahwa Mahatma ini kan hanya dilewati, jadi duit itu semua ke Giri (Bupati). Dan Sucipto itu mengerjakan paviliun karena sudah ada seizin Giri dan Heru," jelasnya.
Kasus suap proyek paviliun RSUD dr. Harjono ini terus bergulir untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana haram tersebut. Sidang dengan terdakwa Sucipto dijadwalkan kembali digelar pada Selasa mendatang.
Dalam perkara ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, di antaranya Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko, Mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono non-aktif Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku pihak swasta atau kontraktor.znl
Editor : Redaksi