SURABAYA (Realita)— Sebanyak 34 terdakwa kasus pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party, 18 Oktober 2025” menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa secara bersama-sama dan terorganisir melakukan serta mempertontonkan perbuatan cabul dan aktivitas seksual bermuatan pornografi di Hotel Midtown Residence Surabaya, tepatnya di kamar 1601 dan 1602, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.
Baca juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
“Para terdakwa dengan sadar telah mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam sebuah kegiatan yang melibatkan banyak orang,” kata JPU Deddy Arisandi di hadapan majelis hakim.
Perkara ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pesta seks sesama jenis yang digelar secara terencana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan mengamankan 34 orang yang diduga terlibat, mulai dari penyelenggara, admin, fasilitator, hingga peserta.
Jaksa mengungkapkan, kegiatan tersebut disebarluaskan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki lebih dari seribu anggota, serta melalui akun media sosial X (Twitter). Undangan disertai selebaran digital bermuatan pornografi yang memuat jadwal kegiatan, fasilitas hotel, serta pembagian peran peserta.
Baca juga: Jaksa Mulai Teliti Berkas Perkara Pesta Seks Gay di Surabaya, Libatkan 34 Tersangka
Dalam dakwaan disebutkan, para pelaku memiliki peran berbeda, antara lain sebagai pendana, admin utama, admin lapangan, serta peserta yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori.
Jaksa juga memaparkan rangkaian acara yang berlangsung sebelum penggerebekan. Kegiatan diawali dengan permainan kelompok, kemudian dilanjutkan dengan aktivitas seksual sesama jenis yang dilakukan secara bergantian di salah satu kamar hotel.
Saat penggerebekan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tablet berisi percakapan grup, kondom, pelumas, cairan poppers, serta alat bantu seksual. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung berlangsungnya kegiatan dimaksud.
Baca juga: Polisi Tetapkan 34 Pria Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Midtown Surabaya
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas JPU.yudhi
.
Editor : Redaksi