JAKARTA (Realita)- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasatnarkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, terkait penangkapan artis sekaligus model Jeff Smith (JS).
Awalnya pihaknya mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari Kamis (15 April 2021). Kemudian laporan itu segera ditindak lanjuti oleh unit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Baca juga: Lebaran, 392.069 Orang Gunakan Commuter Line di Wilayah 8
"Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku," ujar Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (19/4/2021).
Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika.
"Sedangkan barang bukti yang tersebar di dalam mobil, kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urinenya pun positif," ungkapnya lagi.
Dari hasil urine nya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu pria tampan itu menggunakan ganja tersebut.
Baca juga: Terdakwa Ganja Ajukan Kasasi, Singgih: Putusan PT Diduga Tak Sesuai Fakta Hukum
Selain JS, pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"JS juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut Karena yang bersangkutan pengakuan nya sulit tidur,"tegas Ady.
Di waktu yang sama, Jeff Smith mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga dan orang orang yang ia sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia.
Baca juga: Karenina Resmi Pakai Baju Tahanan
"Karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh," ucap Jeff Smith sambil tertunduk.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.tom
Editor : Redaksi