SURABAYA (Realita)— Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), Kamis, 12 Februari 2026 besok.
Pemeriksaan ini dinilai krusial lantaran nama Khofifah disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mendiang Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang menjadi salah satu aktor kunci perkara tersebut.
Baca juga: Dana Hibah Jadi Bancakan, Saksi Sebut Wartawan hingga KPU-Bawaslu Kebagian Pokir Aspirator Kusnadi
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang kehadiran Khofifah setelah yang bersangkutan absen pada agenda pemeriksaan pekan lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakhadiran itu disebabkan adanya agenda lain.
“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” kata Budi, Rabu (11 Februari 2026).
Majelis hakim menilai keterangan Khofifah penting untuk mengurai peran eksekutif dalam mekanisme pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terlebih, dalam BAP Kusnadi, Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut diduga menerima fee hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Baca juga: Khofifah Mangkir dari Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Minta Jaksa KPK Jadwalkan Ulang
Kusnadi, yang meninggal dunia pada 16 Desember 2025, juga menyebut total nilai fee ijon hibah pokir mencapai sekitar Rp 1,9 miliar. Meski penyidikan terhadap Kusnadi telah dihentikan karena yang bersangkutan wafat, KPK menegaskan keterangannya dalam BAP tetap sah sebagai alat bukti di persidangan.
Selain Khofifah dan Emil Dardak, Kusnadi turut menyeret nama sejumlah pejabat tinggi Pemprov Jawa Timur. Mereka antara lain Pelaksana Harian Sekda Heru Tjahyono, Pelaksana Tugas Sekda Wahid Wahyudi, serta Sekda definitif Adhy Karyono—yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur—yang disebut diduga menerima fee 5 hingga 10 persen.
Nama Kepala Bappeda Jawa Timur Muhammad Yasin dan Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono juga tercantum dalam BAP dengan dugaan penerimaan fee 3 hingga 5 persen. Bahkan, Kusnadi menyatakan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Jawa Timur diduga ikut menerima bagian serupa dari pengajuan hibah pokir DPRD.
Baca juga: Elite Jawa Timur Mulai Ketar-ketir Dibuat KPK
Khofifah sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada 10 Juli 2025 di Mapolda Jawa Timur. Namun, pemeriksaan lanjutan di persidangan ini menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi keterangan serta menilai sejauh mana gubernur dapat membantah atau mengelak dari BAP Kusnadi yang telah menjadi bagian berkas perkara.
Dalam perkara dana hibah pokmas ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2021–2022. Empat tersangka—Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan—telah ditahan sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Para tersangka dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan total dugaan fee mencapai Rp 32,2 miliar dari dana hibah sebesar Rp 398,7 miliar.yudhi
Editor : Redaksi