JAKARTA (Realita) - Kegiatan sosial dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah sembarangan terus didengungkan berbagai pihak. Tak hanya oleh pemerintah pusat dan pihak pemprov melalui dinas terkait, kali ini puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Jayabaya Jakarta terjun langsung ke lapangan terkait kegiatan tersebut.
Melalui Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) yang dikelola Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, para mahasiswa yang terlibat langsung di kegiatan kali ini memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan bahu-membahu membersihkan sampah di area bantaran sungai di wilayah di Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Baca juga: Undip Buka Jalur Ujian Mandiri Program Sarjana
Menurut Ketua UP2P Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Sheha A Habib, SH.MH, dalam kegiatan Penyuluhan dan Pengabdian pada Masyarakat tersebut, diberikan pemahaman bagi warga agar tidak membuang sampah sembarangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 3 Tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda No 4 Tahun 2019.
Ketua pelaksana UP2P, Marsa Khairi Wibisono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki Perda No 3 Tahun 2013 dan diperbaharui dengan Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, karenanya melalui kegiatan ini warga diharapkan dapat mentaati peraturan tersebut.
"Kegiatan ini dalam rangka mengamalkan salah satu nilai perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. Melalui program UP2P ini adalah untuk memberikan rasa kesadaran kepada masyarakat yang ada di wilayah RT 08 RW 07 Kelurahan Kampung Melayu tentang pentingnya pengelolaan sampah," kata Marsa, Rabu (6/10/2021) di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Tiga bulan sebelum kegiatan UP2P ini dilangsungkan, kami melakukan koordinasi ke pihak Kelurahan, Kecamatan, hingga ke tingkat RT dan RW setempat, sebelumnya agenda kami ini sempat terkendala akibat pandemi," jelas Luthfi yang menjadi koordinator lapangan.
Mutiara Citra, Sicilia Indah dan Alponzo yang juga menjadi panitia pelaksana kegiatan, mengaku miris melihat kebiasaan masyarakat Ibu kota yang tinggal di bantaran sungai yang masih belum sadar akan kebersihan lingkungan dan belum memahami Perda No 4 Tahun 2019 mengenai larangan membuang sampah.
Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, IJTI Surabaya Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RUU Penyiaran
"Jadi kami melakukan kegiatan membersih - bersihkan sampah di bantaran sungai, melakukan penyemprotan disinfektan bersama petugas dari Palang Merah Indonesia, membagikan masker, kami juga memberikan penyuluhan ke masyarakat agar lebih sadar akan kebersihan lingkungan dan juga mengetahui bahwa ada sanksi jika mereka membuang sampah sembarangan," papar Mutiara.
Sementara itu, pengurus RW 07, Abdul Madjid yang ditemui usia menerima pemberian plakat dari perwakilan FH Universitas Jayabaya menegaskan bahwa dirinya tak henti- hentinya mengingatkan ke warganya untuk taat peraturan dan larangan membuang sampah di bantaran sungai.
" Saya selalu bilang ke warga agar tidak membuang sampah di sungai, waktu itu pernah saya buatkan tempat sampah, tapi kena banjir, habis semua. Kepada warga, tolonglah sampah (rumah tangga) itu dikumpulin, diangkut sama petugas pengangkut sampah yang berkeliling setiap hari.
Baca juga: Galon Air Jadi Simbol Baru Demo Pro Palestina di Kampus-kampus AS
Abdul Madjid bahkan mewanti-wanti warganya yang melanggar aturan tersebut dengan sanksi tegas.
"Jadi warga yang bandel, yang nggak mau ikut peraturan (masih membuang sampah sembarangan) saya stop semua, baik bantuan buat anak, jatah sembako bansosnya saya nggak kasih, akhirnya pada ikut semua, mereka jadi menjaga sikap," pungkas Abdul Madjid.
Sebanyak 13 petugas PPSU Kelurahan Kampung Melayu terlibat langsung di kegiatan bersih- bersih bantaran sungai, acara diakhiri dengan pemberian plakat ke petugas PMI, Pejabat Kelurahan dan Ketua RW 07. Beby
Editor : Redaksi