Terdakwa Pembakaran Polsek Dituntut 6 Bulan Penjara, Jaksa Pertimbangkan Masa Depan Pendidikan

SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memaparkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa Mikael Alexandro Ligouri dalam perkara pembakaran Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mal City of Tomorrow (CITO).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 187 juncto Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Meski demikian, jaksa tidak mengajukan tuntutan maksimal. Jaksa menguraikan sejumlah hal yang meringankan yang menjadi dasar tuntutan tersebut.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memberikan keterangan secara terus terang dan tidak berbelit-belit,” ujar Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat tuntutan, Selasa 16 Desember 2025.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa pembakaran tersebut. “Terdakwa bukan aktor intelektual dan hanya ikut-ikutan dalam aksi unjuk rasa,” kata jaksa.

Jaksa juga mempertimbangkan faktor usia dan pendidikan terdakwa. “Terdakwa masih berstatus sebagai siswa kelas XII SMK dan menyatakan ingin melanjutkan pendidikannya,” ujarnya.

Di sisi lain, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dampak terhadap pelayanan publik. “Perbuatan terdakwa menyebabkan rusaknya fasilitas kepolisian serta terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat,” kata jaksa di persidangan.

Selain dakwaan pembakaran, terdakwa juga didakwa secara alternatif dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Dalam dakwaan diungkapkan, peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda. Pada 30 Agustus 2025, terdakwa disebut bergabung dengan massa dan melempar benda ke arah Polsek Tegalsari. Sehari kemudian, aksi berlanjut di Pos Polisi Lalu Lintas CITO, di mana terdakwa diduga ikut memperbesar kobaran api bersama sejumlah terdakwa lain yang perkaranya diproses secara terpisah.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru