Jelang Ramadhan, Pemkab Ponorogo Belum Atur Larangan Oprasional THM

realita.co
Aktivitas salah satu rumah karaoke di Kota Ponorogo. 

PONOROGO ( Realita)- Enam Tempat Hiburan Malam ( THM) seperti rumah karaoke yang ada di Kota Ponorogo tampaknya leluasa beraktivitas pada Bulan Ramadhan ini. Pasalnya, hingga kini Pemkab Ponorogo belum mengatur regulasi terkait aktivitas usaha dunia malam ini. 

Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga ( Disbudparpora) Ponorogo, Dwi. ia mengaku hingga saat ini kebijakan aktivitas THM selama Bulan Ramadhan belum ada. Pasalnya, pihaknya masih menunggu Surat Edaran ( SE) dari Pemprov Jatim terkait pembatasan jam operasional THM selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah. 

Baca juga: 14 Hari Operasi Semeru, Satlantas Polres Jember Catat Ribuan Pelanggaran

“ Belum ada, kita masih ninggu SE dari Provinsi dulu terkait hal itu,” ujarnya, Rabu (18/02/2026). 

Baca juga: Di 10 Hari Terakhir Puasa, Tubuh Berfungsi Maksimal

Dwi mengaku bila mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, seluruh aktifitas THM dihentikan selama Bulan Ramadhan. Sedangkan terkait restoran, bioskop, dan tempat lainnya diberikan pembatasan jam aktivitas dan tirai bagi warung makan. 

“ Kalau biasanya wajib tutup. Sedangkan restoran,bioskop itu ada batasan operasionalnya. Kalau warung makan biasanya ada tirai didepan untuk menutupi aktivitas makan pembeli dari warga yang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya. 

Baca juga: Selama 30 Hari Puasa, Tubuh Lakukan Pembersihan Besar-besaran

Sekedar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau awal puasa pada hari Kamis 19 Februari 2026, hal ini berdasarkan sidang isbat yang telah dilakukan, Selasa (17/02/2026) malam. Sedangkan Muhammadyah memilih hari Rabu 18 Februari 2026 sebagai permulaan puasa 1447 Hijriah. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru