SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut hukuman sembilan bulan penjara terhadap Prabowo Prawira Yudha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam perkara dugaan perzinaan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 19 Februari 2026.
Informasi tuntutan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Suprapto, seusai persidangan. “Tuntutan jaksa sembilan bulan penjara,” kata Suprapto kepada wartawan.
Baca juga: ASN Pemprov Jatim Prabowo Prawira Yudha Diadili dalam Perkara Dugaan Perzinaan
Untuk diketahui, Prabowo diadili bersama Intan Tri Damayanti, perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya. Sidang digelar tertutup untuk umum karena menyangkut perkara kesusilaan.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa keterangan saksi pelapor, Asia Monica, istri sah Prabowo yang juga anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Asia Monica mengungkapkan kronologi peristiwa perzinaan yang dilakukan suaminya. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya bersama Intan Tri Damayanti di dalam kamar.
Baca juga: Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Damkar
“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu sangat menyakitkan,” ujar Asia kepada wartawan.
Asia juga menyebut hubungan antara Prabowo dan Intan telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian. Intan diketahui datang dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya, tempat mereka kemudian dipergoki.
Selain dugaan perzinaan, Asia Monica turut mengungkap laporan terkait dugaan penelantaran anak. Ia menyebut anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia tiga tahun merupakan penyandang autisme berat dan seluruh biaya perawatan ditanggung sendiri.
Baca juga: DPD LIRA Kota Malang Anggap DPP PSI Abai Soal Kasus Dugaan Perzinahan Anggotanya di Malang
“Anak saya autis berat. Semua pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” kata Asia.
Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti sama-sama masih terikat dalam perkawinan sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa tersebut terjadi. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.yudhi
Editor : Redaksi