MADIUN (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun (DPRD) Kota Madiun berencana memanggil pihak manajemen RSI Siti Aisyah Kota Madiun dalam waktu dekat.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya aduan warga terkait pembangunan gedung baru delapan lantai milik rumah sakit tersebut.
Baca juga: Warga RT 59 Nambangan Lor Tuntut Kejelasan AMDAL dan Dampak Gedung 8 Lantai RSI
Rencana itu disampaikan Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, usai kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahap I tahun 2026 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang digelar di Ballroom Hotel Hotel Mercure Madiun, Senin (23/2/2026).
“Rencana nanti setelah uji publik ini. Mungkin minggu depan baru kita rapatkan,” ujar Armaya.
Ia menegaskan, selain memanggil jajaran pengurus RSI Siti Aisyah, DPRD juga akan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait guna mencari solusi komprehensif atas persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Hasil audiensi kemarin sudah dinotulenkan. Insyaallah dalam waktu dekat Komisi III akan merapatkan hasil hearing antara Komisi III dengan warga terdampak,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga khususnya dari RT 59 Kelurahan Nambangan Lor mengadu ke DPRD Kota Madiun. Mereka mempersoalkan proses perizinan pembangunan gedung delapan lantai RSI Siti Aisyah yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan warga terdampak secara utuh.
Ketua RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kushendrawan, menyampaikan bahwa proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) disebut tidak pernah melibatkan warga secara langsung.
Baca juga: Perkuat Pencegahan Stunting, Polres Madiun Launching SPPG 2 dan 3 di Balerejo
“AMDAL dari mana? SKKL muncul, PBG muncul. Warga kami tidak pernah dilibatkan tanda tangan. PU belum pernah hadir, Perkim juga tidak ada. Tiba-tiba semua sudah ada,” ujarnya saat audiensi bersama DPRD, Rabu (18/2).
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi atau formalitas perizinan. Ia menekankan bahwa pembangunan gedung delapan lantai tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang yang akan dirasakan langsung oleh warga sekitar.
Lebih jauh, Kushendrawan juga menjelaskan bahwa wilayah RT 59 selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan lomba lingkungan dan kerap menjadi rujukan studi banding dari luar daerah. Ia khawatir pembangunan masif tersebut akan mengganggu kualitas lingkungan yang telah dijaga bertahun-tahun.
“Tempat kami ini sudah sering jadi percontohan. Mau dirusak begitu saja?” katanya.
Baca juga: Warga Sidomulyo Protes Jalan Rusak Bertahun-tahun, Dengan Menanam Pohon Pisang
Kushendrawan mengaku telah melayangkan surat kepada Kapolres, Wali Kota Madiun, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, hingga kini baru DLH yang memberikan tindak lanjut dengan menunjukkan rekomendasi SKKL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Ia berharap, jika pembangunan gedung delapan lantai tersebut tetap dilanjutkan, maka harus ada komitmen yang jelas untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk mitigasi dampak lingkungan dan sosial.
“Kalau sampai delapan lantai berdiri, masyarakat sekitar juga harus sejahtera. Jangan cuma menanggung dampaknya,” tandas Kushendrawan.
DPRD Kota Madiun memastikan akan mengawal persoalan ini secara serius melalui Komisi III, dengan mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat maupun pihak rumah sakit. yw
Editor : Redaksi