Gugatan Wanprestasi terhadap Ibu Senator Lia Istifhama, Penggugat Berulang Kali Mangkir Sidang

Reporter : Redaksi
Lia Istifhama bersama kuasa hukumnya Nurul Hidayat

SURABAYA (Realita)— Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 23 Februari 2026. Namun, pihak penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hubungan hukum yang dipersoalkan penggugat, yang semula disebut sebagai pinjam-meminjam uang, namun kemudian didalilkan berubah menjadi transaksi jual beli aset. Aset yang disengketakan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Baca juga: Dipicu DM Instagram, Pemuda Diduga Dikeroyok di Surabaya

Kuasa hukum tergugat, Nurul Hidayat, mengatakan agenda sidang kali ini seharusnya memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi tersebut. Namun, baik penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

“Ini sudah empat kali penggugat tidak hadir. Kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan penggugat dalam menjalani proses persidangan,” kata Nurul Hidayat usai sidang.

Baca juga: Jadwal Sidang Mendadak Bergeser, Residivis Sabu Viki Toisuta Divonis 10 Bulan Penjara

Menurut pihak tergugat, sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, bukan jual beli aset sebagaimana yang didalilkan penggugat. Bahkan, tergugat menyatakan dana pinjaman tersebut tidak pernah diterima, sehingga dalil wanprestasi dinilai tidak berdasar.

Anak tergugat yang juga politisi perempuan, Lia Istifhama, turut menanggapi perkara tersebut. Ia mempertanyakan dasar gugatan wanprestasi jika uang yang dipersoalkan tidak pernah diterima oleh pihak tergugat.

Baca juga: Usai Jalani Tahap Dua, Tersangka Penipuan Tiket Jepang Rp177 Juta Leng Steven Santoso Ditahan

“Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi jika objek pinjamannya saja tidak pernah ada?” kata Lia.

Ia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.
Majelis hakim masih memberi kesempatan kepada penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru