KEDIRI (Realita) - Pengawasan rumah kos di Kota Kediri diperketat selama bulan Ramadan.
Hal ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan DPRD Kota Kediri, Satpol PP, dan BNN Kota Kediri di wilayah Kelurahan Bangsal, yang mengungkap sejumlah pelanggaran.
Baca juga: Menjelang Lebaran, Jasa Penukaran Uang di Kota Kediri Tak Seramai Tahun Lalu
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan pasangan pria dan wanita yang tinggal satu kamar tanpa dapat menunjukkan bukti pernikahan.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang yang terindikasi narkotika jenis sabu beserta alat hisap dari salah satu kamar kos.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Hidayatullah, mengatakan sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya selama Ramadan. Menurutnya, rumah kos kerap menjadi titik rawan pelanggaran jika tidak diawasi secara rutin.
Baca juga: Program Balik Gratis, Upaya Dishub Kota Kediri Menekan Beban Mudik Lebaran
“Ramadan ini kami jadikan momentum untuk memastikan ketertiban dan keamanan lingkungan. Rumah kos harus menjadi tempat tinggal yang sehat, bukan malah menjadi ruang pelanggaran norma maupun hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Kediri menegaskan bahwa penanganan terhadap pasangan bukan suami istri masih dilakukan dengan pendekatan pembinaan. Identitas penghuni diamankan sementara dan yang bersangkutan diminta melengkapi administrasi pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ramadan Tanpa Resah, Wali Kota Kediri Tegaskan Komitmen Stabilitas Ekonomi
Di sisi lain, temuan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba langsung ditindaklanjuti oleh BNN Kota Kediri. Petugas melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain serta menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Tak hanya menyasar rumah kos, tim gabungan sebelumnya juga melakukan sosialisasi ke rumah makan dan tempat hiburan. Pengelola usaha dihimbau menyesuaikan operasional selama Ramadan, termasuk pembatasan jam buka serta larangan penjualan minuman beralkohol, sebagai upaya menjaga kondusivitas di Kota Kediri.nia
Editor : Redaksi