Ini Alasan Jaksa Tuntut Iqbal Zidan Nawawi 3 Tahun Penjara di Kasus Persetubuhan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi mengenakan rompi tahan dengan tangan di borgol di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya membeberkan sejumlah pertimbangan hukum dalam menuntut terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan persetubuhan. Jaksa menyebut penjatuhan tuntutan tiga tahun penjara didasarkan pada sejumlah faktor hukum yang terungkap selama persidangan.

JPU Galih menjelaskan, salah satu pertimbangan adalah perubahan regulasi pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam aturan tersebut, ancaman pidana maksimal untuk tindak pidana persetubuhan dapat mencapai 12 tahun penjara.

Baca juga: Tabrakan di Depan Mapolda Jatim, Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Dua Pasal

“Perubahannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun untuk tindak pidana persetubuhan,” ujar Galih usai persidangan, Kamis (5/3/2026). 

Namun dalam perkara ini, jaksa menilai peristiwa yang didakwakan terjadi saat terdakwa dan korban masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan ketentuan hukum, kondisi tersebut membuat ancaman pidana dapat dikurangi sepertiga.

“Dari ancaman maksimal 12 tahun tersebut, dikurangi sepertiga menjadi sekitar 8 tahun karena peristiwa terjadi saat keduanya masih anak-anak dan berdasarkan fakta persidangan hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka,” jelasnya.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara korban dan terdakwa yang dituangkan dalam surat perdamaian.

Meski demikian, jaksa tetap menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa denda sebagai pengganti restitusi kepada korban sebesar Rp230 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Baca juga: Kurir Sabu 40,8 Kg Jaringan Internasional Divonis Seumur Hidup di PN Surabaya

Dalam perkara ini, Iqbal Zidan Nawawi didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jaksa mengungkapkan, hubungan antara terdakwa dan korban berawal dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Peristiwa yang didakwakan disebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021, saat keduanya masih di bawah umur.

“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” kata Galih.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, sejumlah peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun yang diketahui secara langsung oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel di Surabaya berdasarkan cerita korban.

Baca juga: Menghamili Tiga Kali dan Berujung Aborsi, Iqbal Zidan Nawawi Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial F2 (21) melaporkan terdakwa ke kepolisian.
Usai persidangan, F2 mengungkapkan dirinya telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama sekitar empat tahun. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, ia mengaku tiga kali hamil dan seluruhnya berakhir dengan aborsi yang disebut dilakukan atas desakan terdakwa.

“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujarnya.

F2 juga mengaku sempat menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024. Penolakan itu, menurutnya, dipicu trauma akibat kehamilan sebelumnya serta karena mengetahui terdakwa disebut menjalin hubungan dengan perempuan lain.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru