Tangan Diborgol, Dokter Richard Lee Resmi Ditahan

realita.co
Dokter Richard Lee saat ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Foto: Ang

JAKARTA (Realita)- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Jumat (6/3) malam.

Langkah ini diambil penyidik setelah DRL dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Baca juga: Digugat Hotman Paris Rp 50 M, Kienzy: Abang Marah Gitu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam di Mapolda Metro Jaya.

"Tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan yang diajukan. Atas dasar pertimbangan objektif, kami melakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB," ujar Budi melalui keterangannya, Jumat (6/3).

Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan. Polisi mencatat beberapa pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh sang dokter kecantikan tersebut.

DRL diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Alih-alih memenuhi panggilan penyidik, Richard Lee justru terpantau melakukan siaran langsung atau live di akun media sosial TikTok miliknya pada hari yang sama.

Selain itu, ia juga dilaporkan mangkir dari kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali, yakni pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3) kemarin.

"Tersangka mangkir tanpa keterangan jelas, padahal wajib lapor adalah bagian dari prosedur hukum yang harus ditaati. Sikap ini kami nilai menghambat penyidikan," tegas Budi.

Baca juga: Dokter Richard Lee Dibebaskan

Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Hasil pengecekan medis menunjukkan kondisi fisik tersangka dalam keadaan stabil.

"Pengecekan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal. Tersangka dapat melakukan aktivitas seperti biasa," jelas Budi.

Sebelum penahanan dilakukan, pihak kepolisian juga telah memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dengan menitipkan barang-barang pribadi yang tidak terkait dengan pembuktian penyidikan kepada kuasa hukum Richard Lee.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Baca juga: Richard Lee Bantah Akses IG dan Hapus Data

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.met

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru