Ombudsman RI Jadwalkan Pemeriksaan Pemkot Madiun, Terkait Penyegelan Kios dan Pengalihan SIP Pedagang Pasar

realita.co
Penyegelan kios pedagang yang berujung masalah. Foto: dok Yatno

MADIUN (Realita) - Polemik penyegelan kios serta pengalihan Surat Izin Penempatan (SIP) pedagang pasar tradisional di Kota Madiun terus bergulir.

Persoalan ini kini memasuki babak baru setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Baca juga: Terkait Polemik Pembangunan Gedung 8 Lantai, DPRD Kota Madiun Segera Panggil Manajemen RSI Siti Aisyah 

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan dari Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun yang menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat peringatan hingga penyegelan kios pedagang.

Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kepada Pemkot Madiun, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/2/2026). 

Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman akan meminta keterangan langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun serta Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun.

Surat yang bertanggal 27 Februari 2026 tersebut juga memuat sejumlah pokok bahasan yang akan didalami dalam pemeriksaan. Beberapa di antaranya terkait regulasi dan mekanisme penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, penerbitan Surat Izin Penempatan (SIP), serta standar pelayanan dalam proses permohonan maupun perpanjangan SIP. 

Selain itu, Ombudsman juga meminta data daftar pedagang pasar yang dicabut SIP-nya lengkap dengan keterangan alasan pencabutan.

Sebelum tahap pemeriksaan langsung dilakukan, Ombudsman RI diketahui telah menerima klarifikasi tertulis dari kedua pihak, baik dari Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun sebagai pelapor maupun dari pihak Pemkot Madiun.

Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Ahmad Ibrahim, mengatakan bahwa laporan ke Ombudsman sebenarnya sudah diajukan sejak awal kebijakan surat peringatan dan penyegelan kios diberlakukan.

“Laporan ke Ombudsman RI sudah kami lakukan sejak awal SP dan penyegelan dilakukan. Alhamdulillah mendapat tanggapan dan ditindaklanjuti,” ujar Ibrahim, Senin (9/3/2026).

Menurut Ibrahim, sejak awal para pedagang menilai terdapat indikasi maladministrasi dalam proses penerbitan surat peringatan kepada para pemilik kios. Ia menyebut, penerbitan SP yang kemudian dilanjutkan dengan penyegelan kios hingga pengalihan SIP menimbulkan keresahan di kalangan pedagang pasar.

Baca juga: Warga RT 59 Nambangan Lor Tuntut Kejelasan AMDAL dan Dampak Gedung 8 Lantai RSI

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik antar pedagang karena adanya pengalihan izin penempatan kios kepada pihak lain.

“Kami menilai tindakan tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga bisa mengadu domba antar pedagang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak paguyuban sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui dialog dengan pemerintah kota. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena perundingan mengalami kebuntuan.

“Kami sudah mencoba berdialog, tetapi hasilnya deadlock. Akhirnya kami memutuskan melaporkan masalah ini ke Ombudsman,” jelas Ibrahim.

Menurutnya, tidak hanya menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman, para pedagang juga menggugat kebijakan Pemkot Madiun melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diajukan oleh 53 pedagang yang berasal dari sejumlah pasar tradisional di Kota Madiun.

Selain itu, pedagang yang menjadi penggugat berasal dari beberapa pasar, di antaranya Pasar Manguharjo, Pasar Sleko, Pasar Gamasoru, Pasar Kawak, Pasar Besar, Pasar Kojo, Pasar Mojorejo, dan Pasar Srijaya.

Baca juga: Ditanya Soal Alih Fungsi TPA Winongo, Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Enggan Memberikan Jawaban

“Mereka mewakili pedagang pasar se-Kota Madiun yang merasakan dampak kebijakan Pemkot Madiun,” tandas Ibrahim.

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada 2 Maret 2026 di PTUN.
Konflik antara pedagang pasar dengan Pemkot Madiun sendiri bermula dari penerbitan dan penempelan Surat Peringatan (SP) secara masif di sejumlah pasar tradisional pada Juli 2025. 

SP tersebut diberikan kepada pedagang yang dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Sejak saat itu, kebijakan tersebut memicu protes dari para pedagang karena dianggap tidak melalui mekanisme yang transparan dan merugikan mereka.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian Ombudsman RI yang akan mendalami apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Madiun terhadap para pedagang pasar tradisional. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru