KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan perusahaan. Posko ini disiapkan untuk memberikan layanan konsultasi, informasi hak pekerja, hingga fasilitas pengaduan jika terjadi persoalan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Posko induk berada di kantor Dinkop UMTK Kota Kediri dengan jam pelayanan Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat menyampaikan konsultasi maupun pengaduan secara daring melalui layanan WhatsApp yang disediakan dinas.
Baca juga: Amankan Mudik Lebaran, Polres dan Pemkot Kediri Siagakan Layanan Darurat dan Titip Kendaraan
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Perlindungan Tenaga Kerja, Rohmat Setyo Rianto mengatakan pembukaan posko ini merupakan agenda rutin setiap tahun untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Ini agenda rutin tahunan. Tahun ini bahkan sudah kami siapkan sejak akhir Februari setelah koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Posko ini untuk menerima aduan maupun layanan konsultasi terkait THR keagamaan,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Bahaya Digital pada Anak, Pemkot Kediri Dukung Regulasi Baru Pembatasan Akun Medsos
Rohmat menjelaskan, ketentuan pembayaran THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Baca juga: Ribuan Pelajar Kota Kediri Ikuti Literasi Mushaf, Disiapkan Jadi Gerakan Seluruh Sekolah
“Jika ada persoalan pembayaran THR, kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu antara pekerja dan perusahaan. Apabila tidak ada titik temu, maka kasusnya dapat diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi,” jelasnya.nia
Editor : Redaksi