PONOROGO (Realita)-Masih kosongnya 633 kios di Pasar Legi hingga kini, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil sikap tegas. Bahkan, Pemkab berencana bakal menyurati pemilik kios untuk segera mengoprasikan kiosnya.
Hal ini diungkapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, usai menggelar rapat besarsama Dinas Perdagangan Koprasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum), scurity, dan pengelola Pasar Legi Ponorogo.
Baca juga: 3,5 Tahun Rilis Pimpin Ponorogo, Ini Capaian UHC Bumi Reog
Ia mengatakan, pengiriman surat peringatan ini untuk mempercepat proses oprasional kios dan lapak di Pasar Legi.
" Sektor perdagangan ini untuk didorong agar segera tumbuh ditengah pandemi. Untuk itu para pedagang yang bedak dan kiosnya masih kosong agar segera diisi, dan dioprasionalkan. Untuk itu akan kami surati, kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka kunci akan kami berikan kepada yang lebih membutuhkan," ujarnya saat ditemui di Ruang Bantarangin Pemkab Ponorogo, Selasa (12/10).
Bupati Giri mengaku, belum maksimalnya pengelolaan di Pasar Legi akibat terkendala proses penyerahan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jatim Ditjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemenpu-PR) kepada Pemkab belum selesai. Pihaknya pun mengaku telah berulang kali menyurati perwakilan Kemenpu-PR di Jatim itu untuk mempercepat proses serah terima Pasar Legi.
" Akan kita surati lagi. Sudah berulang kali infonya. Untuk menpercepat serah-terima sehingga kita bisa mengelola 100%," ungkapnya.
Baca juga: Pasar Legi Ponorogo Kini Ber-SNI
Sementara itu, Plt Kepala Disperdagkum Ponorogo Imam Bashori mengaku pemicu ratusan pemilik kios dan los belum menempati lapak jualanya, akibat masih mencari modal untuk kembali berjualan ditengah Pandemi. Pihaknya mengaku tenggat waktu untuk oprasional ratusan kios ini hingga akhir Oktober, atau pihaknya akan meminta kunci kios.
" Ini kan masih masa pandemi, pedagang kita ini kan dari pasar relokasi. Mungkin mereka masih menata modal untuk kembali berdagang. Akhir Oktober kita evaluasi tingkat hunian, setelah itu kita ambil langkah selanjutya, termasuk meminta kunci kalau tidak mau diisi," ungkapnya.
Terkait proses serah terima Pasar Legi, Imam mengaku masih terkendala tanda tangan Presiden Joko Widodo. Kemenpu-PR pun memberi durasi waktu 7 bulan untuk mendapatkan restu presiden tersebut.
Baca juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis
" Butuh 7 bulan. Tapi kalau kita proaktif mungkin tidak sampai segitu. Kelengkapan administarsi sudah, tinggal tanda tangan presiden," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo yang melakukan sidak ke Pasar Legi, usai 3 bulan oprasional, justru diwaduli oleh pedagang. Selain mengeluh sepinya pasar, pedagang mengaku cemburu dengan pedagang di lantai 1 yang lebih ramai pembeli. Tak hanya itu, anggota dewan juga menemukan ratusan kios dan los pedagang hingha kini kosong, bahkan sejumlah pedagang justru memilih berjualan di lantai dasar ketimbang dilantai 3 dan 4.lin
Editor : Redaksi